Home / Berita / Hukrim

Selama 9 Bulan, BNNP Maluku Utara Ungkap 6 Kasus Narkoba

26 September 2022
Konferensi pers BNNP Maluku Utara

TERNATE, OT - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara periode Januari-September 2022, mengungkap enam kasus dengan jumlah 8 orang tersangka.

Sementara barang bukti sabu (methampetamine) dalam enam kasus itu seberat 116,12 gram dan ganja (cannabis) seberat 1.064,51 gram.

Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol Agus Rohmat mengatakan, kedelapan tersangka seluruhnya laki-laki dengan usia terbilang produktif yakni antara 24-34 tahun.

"Dari 8 tersangka, dua di antaranya adalah warga Kota Tidore Kepulauan, sementara enam lainnya merupakan warga Kota Ternate dengan profesi, 1 tersangka adalah karyawan swasta, 1 honorer pemda, 3 belum kerja dan 3 lainnya adalah wiraswasta," kata Agus dalam konferensi pers, Senin (26/9/2022).

Jenderal bintang satu itu menambahkan, motif ekonomi menjadi salah satu penyebab kedelapan tersangka ini sebagai pengedar juga merupakan penyalahgunaan narkoba.

Lanjut dia, dari enam kasus yang diungkap, Petugas Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Malut mengungkap lima kasus dengan modus operandi melalui jasa pengiriman.

"Narkotika, baik ganja maupun sabu tersebut disisipi dalam paket yang berisi sendal Eiger, baju seragam SD, baju kaos dan celana pendek diduga untuk mengelabui petugas," ungkapnya.

Dia menjelaskan, untuk penangkapan tersangka dilakukan baik di lokasi dekat jasa pengiriman maupun di alamat tersangka. Sedangkan 3 lainnya disergap petugas saat akan melakukan transaksi jual beli narkotika.

"Selain barang bukti narkotika, barang bukti non narkotika juga disita dari para tersangka, yakni telepon seluler dipakai tersangka untuk komunikasi sejumlah 10 buah unit dan 2 unit sepeda motor," jelasnya.

Dikatakan Agus, selain itu juga bukti pengiriman (resi) dari jasa pengiriman (ekspedisi) serta buku tabungan yang digunakan tersangka untuk transaksi keuangan hasil jual beli narkotika.

"Kepada tersangka yang mana diduga memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis ganja dan sabu dikenai Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) huruf a Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling ringan 5 tahun dan paling lama 20 tahun," urainya. 

Brigjen Pol Agus mengaku, tujuh tersangka kasusnya telah dinyatakan P-21, sementara satu tersangka lainnya masih dalam proses penyidikan.

Dengan penyitaan sabu seberat 116,12 gram, BNNP Malut, menurut Agus telah menyelamatkan 580 jiwa anak bangsa dengan asumsi 1 gram dapat disalahgunakan 5 orang dan jika dirupiahkan sejumlah Rp 348.300.060,00.

"Sementara dengan ungkap kasus ganja (cannabis) seberat 1.064,51 gram, BNNP Malut telah menyelamatkan generasi bangsa sebanyak 1.000 jiwa dan jika dirupiahkan sebesar Rp 106.451.000," tutup Agus.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT