Home / Berita / Hukrim

Propam Polda Maluku Utara Tindaklanjuti Laporan Kasus Dugaan Pemaksaan Aborsi Libatkan Oknum Polisi

16 Juli 2026
Pelapor inisial JJR diduga menjadi korban dugaan pemaksaan aborsi oleh oknum Polisi Polda Maluku Utara (istimewa)

SOFIFI, OT – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku Utara mulai menindaklanjuti laporan dugaan pemaksaan aborsi yang menyeret seorang anggota Polri berinisial Bripda IS alias Wandi. Penanganan awal dilakukan dengan memeriksa pelapor yang juga mengaku sebagai korban pada Selasa, (14/7/2026) kemarin.

Berdasarkan dokumen Berita Acara Interogasi yang diterima redaksi indotimur.com, pemeriksaan berlangsung di Ruang Unit II Subbid Paminal Bidpropam Polda Maluku Utara sekitar pukul 11.30 WIT. Pelapor berinisial JJR, perempuan asal Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, dimintai keterangan terkait laporan yang telah disampaikan.

Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Informasi Nomor R/LI-37/VII/WAS/2026/Subbid Paminal tertanggal 11 Juli 2026. Penyelidikan juga mengacu pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin/390/VII/WAS.2.4/2026/Bidpropam yang diterbitkan pada tanggal yang sama.

Dalam dokumen pemeriksaan disebutkan bahwa klarifikasi dilakukan menyusul beredarnya pemberitaan mengenai dugaan seorang anggota Polisi yang bertugas di Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara yang diduga memaksa kekasihnya menggugurkan kandungan.

Sebelum pemeriksaan dimulai, penyidik terlebih dahulu memastikan kondisi kesehatan pelapor dan menanyakan kesediaannya untuk memberikan keterangan.

Sebelumnya, JJR telah menyampaikan kepada sejumlah media termasuk indotimur.com bahwa dirinya mengaku menjadi korban dugaan pemaksaan aborsi, kekerasan, perselingkuhan, dan penelantaran yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polisi tersebut. Dia berharap perkara itu diproses baik melalui mekanisme pidana maupun kode etik profesi agar memperoleh kepastian hukum.

Hingga berita ini ditulis, Polda Maluku Utara belum menyampaikan keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan maupun perkembangan penyelidikan. Redaksi juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terlapor untuk mendapatkan penjelasan atas tuduhan tersebut.

Kasus ini masih berada pada tahap klarifikasi dan penyelidikan internal. Karena itu, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat keputusan hukum atau keterangan resmi dari instansi yang berwenang.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT