Home / Berita / Hukrim

Praktisi Hukum Sebut Penanganan Kasus Korupsi Dana Covid-19 di Halut Seperti Lelucon

11 Juli 2022
Muhammad Konoras

TERNATE, OT - Praktis Hukum Muhammad Konoras mengatakan, penanganan kasus dugaan korupsi dana Covid-19 hasil refocussing tahun 2020 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara, terkesan lamban.

Pasalnya, dugaan korupsi dana Covid-19 hasil refocussing di Pemda Halut mencapai Rp 60 miliar. Tapi baru terealisasi Rp 33 miliar lebih hingga akhir tahun 2020.

Menurutnya, kasus yang ditangani Bidang Intelijen mulai tahun 2021 hingga saat ini tidak ada perkembangan, padahal kasus tersebut menjadi sorotan publik ketika kasus itu mulai ditangani.

"Mandeknya kasus tersebut mendapat perhatian Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Ternate, menurut Peradi penanganan kasus oleh Kejari Halmahera Utara hanyalah sebuah lelucon," katanya.

“Penanganan kasus dugaan korupsi dana Covid-19 oleh Kejaksaaan Negeri Halmahera Utara hanyalah sebuah lelucon dan sekedar hanya surga telinga belaka,” ucap Ketua DPC Peradi Kota Ternate, Muhammad Conoras. Senin (11/7/2022).

Kata dia, pasalnya kasus yang diselidiki sejak 2021 lalu sampai pertengahan 2022 tidak ada lagi perkembangan, apakah penyelidikan itu diteruskan atau dihentikan.

“Tindakan Kejaksaan seperti ini justru merugikan pihak- pihak yang merasa terlibat di dalam pengelolaan dana Covid-19, dan bahkan merugikan keuangan negara itu sendiri khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, karena itu menjadi tanda tanya publik tentang keseriusan Kejaksaaan dalam menangani kasus korupsi khusus penggunaan dana Covid-19 Halmahera Utara," katanya.

Dia menyebut, sepatutnya jika dugaan kasus korupsi sudah mulai di lidik oleh Kejaksaan, maka tidak ada alasan bagi Kejaksaan untuk rehat/istirahat sebentar, karena terlalu lama suatu perkara korupsi ditangani maka dikhawatirkan kasus tersebut memberikan kesempatan kepada pelaku untuk menghilangkan barang bukti.

“Atau pelaku melakukan pendekatan-pendekatan diluar jalur hukum atau bisa saja oknum oknum Jaksa nakal bisa menjadikan penyelidikan tersebut demi memperoleh keuntungan pribadi,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro, mengatakan kasus tersebut saat ini pihaknya masih memperdalam beberapa hal.

"Ada kendala data dukungan dan sebagainya, misalnya ada pengeluaran, tapi data bukti pengeluaran ini tidak ada, namun secara materil ada pengeluarannya,” katanya.

Agus menegaskan, dalam kasus tersebut masih dalam pendalaman, bahkan dalam kasus ini dirinya langsung memantau perkembangan kasus di Bidang Intelijen.

"Kasus ini saya langsung yang memantau di Intel, mereka (jaksa) yang memeriksa, saya langsung mendapat laporan dari mereka,” akunya.

Lanjutnya, dalam penanganan dugaan korupsi dana Covid-19 dirinya belum memastikan bisa dilimpahkan dari Bidang Intelijen ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus).

"Ya moga-mogakan, kita belum bisa pastikan, kerumitan penanganan kan berbeda-beda,'' katanya.

Untuk diketahui, dari puluhan pejabat yang diperiksa untuk dimintai keterangan termasuk adik kandung Bupati dan kakak kandung Wakil Bupati Halmahera Utara yakni, Abner Manery sebagai Kepala BPBD dan Muhammad Tapi Tapi, selaku mantan Kadis Kesehatan Halmahera Utara.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT