Home / Berita / Hukrim

Praktisi Hukum Minta Kejati Malut Ungkap Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Masjid Raya Halsel

16 Januari 2024
M. Bahtiar Husni

TERNATE, OT- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara diminta untuk memperluas keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pekerjaan Masjid Raya Halmahera Selatan dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp1.426.515.798,65.

Dalam perkara tersebut Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Khusus Kejati Maluku Utara telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim) insial AH alias Ahmad sebagai tersangka.

Praktisi Hukum Maluku Utara, M. Bahtiar Husni, menyatakan, perkara ini harus dikembangkan lebih jauh oleh pihak penyidik dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

"Karena dalam perkara ini, banyak yang harus dibuka terkait dengan anggaran ini dikeluarkan," ujar Bahtiar, Selasa (16/1/2024).

BACA JUGA : Jaksa Tetapkan Mantan Kadis Perkim Tersangka Kasus Korupsi Masjid Raya Halmahera Selatan

Bahtiar menduga, bukan hanya Dinas Perkim yang terlibat dalam perkara ini, sehingga dia berharap agar penyidik di Kejati Maluku Utara dapat membuka dan kemudian melakukan pengembangan terhadap perkara.

"Sehingga tidak hanya satu orang yang dimintai pertanggung jawaban pidana," timpalnya.

Bahtiar berpendapat, masih banyak pihak-pihak yang terlibat salam perkara dugaan korupsi masjid raya di bumi Saruma, "aliran dana itu diduga juga mengalir di dinas-dinas lain, ada pihak yang harus diperiksa seperti mantan Bupati Halmahera Selatan terkait dengan kebijakan-kebijakan pembangunan masjid tersebut," terangnya.

Ketua YLBH Malut itu juga berujar, masih banyak hal-hal yang harus dikembangkan oleh penyidik agar lebih terbuka dan bisa tersampaikan kepada publik terkait proses penanganan perkara dan proges penanganannya.

Meski begitu, dia memberi apresiasi terhadap proses penanganan perkara Tipikor yang telah menunjukan komitmennya dalam upaya pemberantasan korupsi, meski memakan waktu yang cukup lama.

"Namun, itu bisa terealisasi dengan adanya penetapan tersangka. Oleh sabab itu kami sangat berharap dan mendesak penyidik di Kejati Malut agar lebih jauh melakukan pengembangan untuk dilihat siapa saja yang dimintai pertanggung jawaban pidana," tandasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT