TERNATE, OT- Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) telah menetapkan mantan Kadis Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Halmahera Selatan berinisial AH alias Ahmad sebagai tersangka proyek pekerjaan Masjid Raya.
Setelah melalui serangkaian penyidikan AH alias Ahmda akhirnya terbukti terlibat dalam kasus korupsi proyek pekerjaan Masjid Raya, T.A 2017, 2018, dan 2019, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.426.515.798.65.
Kerugian negara ini berdasarkan Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara.
“Tersangka bertindak selaku pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2017 sampai dengan tahun 2019,” jelas Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, Selasa, (16/1/2024).
Richard menambahkan, untuk mempercepat proses terhadap tersangka, dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Ternate sesuai surat perintah penahanan yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Nomor: PRINT- 23 /Q.2/Fd.2/01/2024, tanggal 16 Januari 2024, selama 20 hari.
“Penahanan mulai dari hari ini sampai 4 Febuari 2024,” jelasnya.
Richard menegaskan, tersangka disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.
“Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.
(ier)