Home / Berita / Hukrim

Praktisi Hukum Harap Polisi Tuntaskan Kasus Penipuan dan Penggelapan yang Menyeret Oknum Anggota DPRD Kota Ternate

28 Januari 2023
Roslan

TERNATE, OT - Praktisi hukum dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Maluku Utara (Malut), Roslan berharap Polsek Ternate Selatan segera menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 200 juta sesuai prosedur hukum.

Pasalnya, kasus tersebut menyeret oknum anggota DPRD Kota Ternate berinisial MS dari Fraksi PDI Perjuangan.

Menurut Roslan, terkait kasus tersebut ia sangat mendukung penuh untuk segera diselesaikan sesuai prosedur hukum.

"Kami juga sangat menyayangkan perbuatan oknum anggota DPRD tersebut, yang mana seharusnya anggota DPRD itu menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum," kata Roslan, Jum'at (27/1/2023).

Kata dia, setelah semua pihak dimintai keterangan, polisi harus segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum selanjutnya, apakah masuk dalam unsur tindak pidana atau tidak.

"Gelar perkara ini menjadi penting agar pihak pelapor dan terlapor mendapatkan kepastian proses hukum," tuturnya.

Selain itu, sambung Roslan, dalam kasus ini masyarakat juga dapat menilai profesionalisme penyidik dalam melakukan penegakan hukum secara merata tanpa melihat status sosial.

Terhadap kasus ini, pasal yang dilaporkan adalah dugaan penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun.

"Maka kami berharap pihak internal DPRD kota Ternate maupun partai politik tempat oknum terlapor bernaung harus mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi sesuai dengan perbuatannya agar menjadi pelajaran bagi yang lain bahwa memiliki jabatan apapun tetap dapat dimintai pertanggungjawaban jika memang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum," tegasnya.

Dia menuturkan, Kapolsek Ternate Selatan harus memprioritaskan kasus ini tanpa mengenyampingkan kasus lainnya walupun nantinya dimungkinkan untuk dilakukan restorative justice. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dalam melindungi kepentingan hukum serta mengayomi masyarakat pencari keadilan.

"Kapolsek Ternate Selatan harus serius menagani kasus ini," tambahnya.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT