TERNATE, OT - Penyelidikan kasus dugaan penyelewengan anggaran di Perusahaan Daerah (Perumda) Ake Gaale atau PDAM terus dilakukan Unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate hingga saat ini.
Dugaan korupsi dana koperasi perusahaan itu sebesar Rp3,7 miliar, dengan menyeret nama mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Kota Ternate, AGH. Informasi yang dihimpun indotimur.com, kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran keuangan di Perumda Ake Gaale Ternate resmi ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi di Internal PDAM tersebut, selain ditangani Polres Ternate, juga ditangani Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara. Setelah dikoordinasi dengan Kejati Malut, pada akhirnya kasus ini resmi ditangani oleh Polres Ternate.
Kapolres Ternate, AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, kasus tersebut masih dalam tahapan penyelidikan.
"Masih dalam penyelidikan, tapi saya lihat dari Inspektorat mereka juga turun melakukan audit," kata Andik, Senin (13/3/2023).
Disentil soal sejauhmana progres penanganan perkara tersebut, Andik mengaku, sejauh ini sudah sekitar 14 saksi yang dimintai keterangan.
"Masih dalam penyelidikan, jika sudah ada gambaran baru kedepan kita akan sampaikan lagi," singkat Andik mengakhiri.
Sekadar diketahui, dalam kasus dugaan korupsi tersebut sejumlah petinggi di PDAM telah dimintai keterangan mulai dari 3 Direktur yakni Abubakar Adam selaku mantan Direktur Utama (Dirut), Maslan Deis selaku Direktur Teknik dan Muhdar Assegaf selaku Direktur Operasional.
Sementara untuk Dewan Pengawas (Dewas) yang dimintai keterangan masing-masing adalah Abdullah Bandang selalu Ketua Dewas dan Halid Thalib serta Hasan Musana Matdoan selalu anggota Dewas.(ier)