TERNATE, OT– Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate resmi menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Jum'at (24/10/2025).
Penyerahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan surat Kejari Ternate Nomor: B-2829/Q.2.10/Eoh.1/10/2025 tertanggal 23 Oktober 2025. Proses serah terima berlangsung pukul 09.00 WIT di Kantor Kejari Ternate, Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah.
Ketiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial F alias Ical (37 tahun), warga Kabupaten Buton Utara; LA J alias Jamal (42 tahun), warga Minahasa Utara; dan satu tersangka lainnya berusia 34 tahun asal Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong mengatakan, para tersangka diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (4) dan (5) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
'Ketiganya diduga melakukan pencurian dengan cara memecahkan kaca mobil milik korban, lalu mengambil sejumlah barang berharga di dalam kendaraan tersebut," ujar Kasihumas.
Lebih lanjut, AKP Umar menjelaskan kasus ini berawal dari laporan korban, Arief Harjanto alias Arif (42 tahun), warga Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, dengan Laporan Polisi Nomor:LP/B/179/VIII/RES.1.8./2025/SPKT/Res Ternate/Polda Malut tertanggal 21 Agustus 2025.
"Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya pecahan kaca mobil bagian depan kiri, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, dua unit sepeda motor Honda (DG 2718 QT dan DG 3286 JC), dua BPKB dan STNK asli, dua buah helm, beberapa potong pakaian, serta satu unit mobil Honda Jazz warna hijau dengan nomor polisi L 1347 AL," ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Ternate melalui surat pengantar Nomor: B/1899/X/RES.1.8./2025/Sat Reskrim tertanggal 24 Oktober 2025 menyatakan, ketiga tersangka diserahkan dalam kondisi sehat dengan seluruh barang bukti telah lengkap.
"Dengan selesainya proses tahap II ini, penanganan perkara selanjutnya akan menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ternate untuk dilakukan penuntutan di pengadilan," pungkasnya.
(ier)






