TERNATE, OT – Polres Ternate bersama Balai Karantina Pertanian Ternate, Karantina Ikan kelas I Ternate dan Balai POM provinsi Maluku Utara (Malut), memusnahkan 183 box logistik berupa kebutuhan pangan impor asal China yang tidak memiliki izin edar, Rabu (15/3/2023).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, di lokasi tempat pembuangan akhir (TPA) Kelurahan Takome, Kecamatan Ternate Barat, Kota Ternate, Maluku Utara. Bahan pokok dari China itu, berisi produk pangan olahan seperti ikan, bumbu penyedap makanan hingga daging babi yang tidak memiliki izin layak edar.
Informasi yang diterima indotimur.com, barang ilegal tersebut dikirim dari Cikupa Tanggerang, Jakarta, melalui Kargo jasa pengeriman J&T tujuan Weda Halmahera Tengah, karena tidak memili izin sehingga diamankan Polres Ternate dan stakeholder terkait sejak Desember 2022.
Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Ternate, Ipda Faridha Badilla menyampaikan, barang temuan itu terdiri dari bahan pangan seperti ikan, pertanian kemudian snack yang tidak memiliki izin edar sehingga langsung diamankan.
"Jumlah untuk snack 111 box, produk pangan olahan campuran berupa makanan ringan, dan bumbu penyedap makanan, kemudian produk olahan jenis ikan 6 box, 22 box produk olahan jenis tumbuhan, kemudian 44 box produk olahan pangan jenis daging olahan babi dan daging babi olahan campuran," ujar Idha.
Idha mengatakan, produk bahan pangan olahan ditemukan di jasa pengeriman Kargo J&T, kemudian setelah dari Balai Karantina Ikan, Balai Pertanian, BPOM Malut, dan Satreskrim Polres Ternate mengecek, ternyata barangnya tidak memiliki izin edar.
“Setelah dilakukan pengecekan, barang tersebut tidak memiliki izin edar, sehingga langsung diamankan dan selidiki,” jelasnya.
Idha mengaku, barang logistik tersebut juga telah diperiksa oleh ahli dan jelas bahwa itu betul tidak ada izin.
Ditanya soal modus yang digunakan pengerim, Ia menuturkan, pengirim mengirimkan bapok itu menggunakan nama penerima, namun penerima sendiri tidak tahu bahwa barang tersebut dari siapa.
"Jadi modusnya itu pengirim menggunakan nama penerima asli orang sini padahal penerima tidak tau itu barang siapa yang," tuturnya.
Meski begitu, Idah menegaskan, kasus ini baru pertama kali ditemukan pihak kepolisian dan stakeholder terkait di wilayah Ternate. (ier)