Home / Berita / Hukrim

Polres Ternate Kabulakn Permohonan Penangguhan Penahanan Tersangka Penganiayaan

01 Desember 2022
Mapolres Ternate

TERNATE, OT - Polres Ternate mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penganiyaan inisial NA alias Afni.

"Atas nama kuasa hukum dan keluarga terduga pelaku mengapresiasi keputusan Polres Ternate terhadap penanguhan penahanan klien kami, atas dasar pertimbangan kemanusiaan," ucap Sarman Saroden selaku kuasa hukum tersangka NA, Kamis (1/11/2022).

Menurutnya, kliennya ditatahan berdasarkan Laporan Polisi No: LP/170/IX/2022/Malut/Res Ternate tanggal 09 September 2022 dan telah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan No: S. Tap/53/XI/2022/Reskrim tanggal 17 November 2022 serta sudah diperiksa sebagai tersangka pada Jumat 25 November 2022 sebagai pelaku Penganiayaan berdasarkan pasal 351 ayat (1) bukan Pengeroyokan (pasal 170) sebagaimana tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar karena proses hukum telah berjalan jadi kita serahkan dan percayakan saja kepada Pihak Kepolisian.

Oleh karena itu, kata Sarman, selaku kuasa tersangka bersama pihak keluarga langsung membuat dan mengajukan permohonan agar tersangka tidak ditahan sesuai dengan dasar Pasal 31 ayat (1) KUHAP dan ketentuan pasal 36, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP, dimana penjaminnya adalah keluarga (saudara kandung).

"Keluar menjamin bahwa tersangka tidak akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana dan mempersulit jalannya pemeriksaan penyidikan serta mematuhi segala syarat dan ketentuan yang berlaku," ujat Sarman.

Ia menambahkan, atas nama kuasa hukum berterima kasih kepada Kapolres Ternate dan Kasatreskrim, secara kemanusiaan telah mempertimbangkan keadaan tersangka, dimana dalam keadaan sakit berdasarkan bukti Keterangan Dokter, Nomor: 821/5090/2022 dari IGD RSUD Dr. H. Chasan Boesoirie Ternate pada tanggal 22 November 2022.

"Tersangka adalah seorang Ibu (janda) yang mengurus sendiri serta memiliki 3 (tiga) orang anak di bawah umur, dalam pengasuhan dan perawatan atau pengawasan tersangka dan masih butuh kehadiran, pendampingan serta asuhan dan kasih sayang ibunya," ungkapnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT