HALSEL, OT - Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan kembali mengungkap dua orang terduga pelaku kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu di wilayah hukumnya.
Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan menjelaskan, keduanya masing-masing berinisial RA dan RN, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka RA ditangkap pada Rabu malam, 30 April 2025, di Desa Tembal, Kecamatan Bacan Selatan sekitar pukul 23.30 WIT. Sementara RN diamankan pada Kamis dini hari, 1 Mei 2025, di Desa Labuha, Kecamatan Bacan sekitar pukul 01.00 WIT,” ujar AKBP Hendra.
Dari tangan kedua tersangka, lanjut Hendra Satuan Reserse Narkoba Polres Halsel menyita barang bukti berupa 16 linting ganja seberat bruto 3,72 gram, satu plastik kecil berisi ganja seberat bruto 0,39 gram, lima kertas rokok siap pakai, satu batang rokok bekas, serta dua unit ponsel—masing-masing iPhone 8 Plus dan Vivo Y19s.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Halsel, IPTU M. Adnan Nijar, mengatakan pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, terutama terkait dugaan keterlibatan jaringan pemasok dari luar daerah.
“Kami masih mengembangkan penyelidikan, terutama terhadap kemungkinan peredaran ganja jenis gorilla. Untuk teknis penyelidikan belum bisa kami sampaikan lebih lanjut,” ucap IPTU Adnan.
Ditempat yang sama, Wakapolres Halsel, Kompol Azis Ibrahim Muamar turut mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi pergaulan bebas yang berisiko menyeret ke dalam penyalahgunaan narkoba.
“Peran keluarga sangat penting dalam menjaga anak-anak dari pengaruh negatif narkoba. Jangan sampai generasi kita rusak karena barang haram ini,” tegasnya.
Untuk kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Halmahera Selatan. *Atas perbuatan kedua tersangka kini terancam hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun," tandasnya.
(ier)