TERNATE, OT - Polres Halmahera Barat resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penambangan emas secara ilegal yang berlokasi di dua titik di Desa Noku, Kabupaten Halmahera Barat.
Ketujuh tersangka yang kini resmi berstatus sebagai tersangka masing-masing berinisial RD alias Rido (56 tahun), JT alias Jefrans (58 tahun), AT alias Afner (46 tahun), S alias Sida (39 tahun), U alias Ukas (36), M alias Markus (48 tahun), dan Y alias Yahya (53 tahun).Seluruh tersangka diketahui merupakan warga Kabupaten Halmahera Utara.
Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson, melalui Kasat Reskrim Polres Halbar, Ikra Patamani, saat dikonfirmasi membenarkan penetapan tujuh orang itu sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Sudah penetapan 7 orang tersangka," kata Ikra Patamani singkat saat dikonfirmasi, Senin (16/6/2025).
Sekedar informasi, kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, mengingat aktivitas pertambangan ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan serta mengancam keselamatan masyarakat sekitar.
Saat ini, ketujuh tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Halmahera Barat. Pihak kepolisian juga terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
(ier)