Home / Berita / Hukrim

Polisi Tetapkan Pasangan Kekasih di Ternate Jadi Tersangka Dugaan Kasus Pidana Aborsi

Kasatreskrim; MU Menggugurkan Kandungannya Menggunakan Obat yang Dipesan IZ melalui Media Sosial
03 Oktober 2024
Polres Ternate melakukan pengungkapan kasus tindak pidana Aborsi

TERNATE, OT - Pasangan kekasih yang berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi Maluku Utara diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate.

Pasangan kekasih yang ditangkap Polisi masing-masing berinisial IZ alis Ile (22 tahun) dan MU (22 tahun). Keduanya diamankan setelah Polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas penemuan janin bayi perempuan di Kelurahan Salero Kecamatan Ternate Utara awal pekan kemarin.

Kedua sejoli ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan aborsi.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kasi Humas Polres Ternate, AKP umar Kombong didampingi Kasat Reskrim, Iptu Bondan Manikutomo dan Kanit PPA Ipda Naomi saat melakukan press release, Kamis (3/10/2024) di Mapolres Ternate.

AKP Umar menyatakan, kedua tersangka diduga mengugurkan kandungan dengan mengkonsumsi obat-obatan yang dipasan melalui online di sebuah platform media sosial.

Lebih lanjut, jubir Polres Ternate itu menyampaikan, selain mengamankan kedua terduga tersangka. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 buah kaos lengan panjang warna biru, 1 buah celana pendek warna biru dan 1 buah jilbab segitiga warna coklat.

BACA JUGA : Janin Bayi Ditemukan Warga di Salero

Sementara, Kanit PPA Polres Ternate, Ipda Naomi menuturkan, dari hasil penyelidikan sementara alasan untuk menggugurkan kandungan lantaran pergaulan bebas.

“Dari kesimpulan yang dapat kita tarik dari keterangan tersangka, ini karena pergaulan bebas,” ujarnya.

Ipda Naomi menerangkan, usia kandungan yang digugurkan kedua tersangka sesuai dari keterangan dokter yang turun melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), kurang lebih 5 bulan.

“Hasil koordinasi kata dokter, usia kandungannya kurang lebih 5 bulan," tutur Naomi.

Meski pasangan kekasih tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka lanjut Naomi, namun tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain karena proses penyidikan masih terus dilakukan oleh tim penyidik.

"Nanti kita lihat peran dari saksi lain, kalaupun memang terlihat ada peran membantu melakukan dengan menyediakan obat dan tempat, maka penyidik akan melakukan koordinasi kembali dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diterapkan pasal 55,” ungkapnya

Sementara itu, Kasat Reskrim Ternate, Iptu Bondan Manikutomo menyatakan, atas kasus tersebut, kedua terduga tersangka disangkakan dengan pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan atau pasal 77 A UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 346 Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT