Home / Berita / Hukrim

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Pulau Obi

13 Juni 2025
Kasat Reskrim IPTU Gian C Jumario (istimewa)

TERNATE, OT - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tambang emas ilegal yang ditemukan di dua lokasi berbeda di Pulau Obi, yakni Desa Anggai dan Desa Manatahan.

Setelah sebelumnya menutup dan memasang garis polisi di kedua lokasi tambang, kini polisi menetapkan dua orang berinisial AI dan AR sebagai tersangka. Keduanya diketahui berperan sebagai pengusaha tambang emas ilegal di wilayah tersebut.

Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, melalui Kasat Reskrim IPTU Gian C Jumario, membenarkan penetapan tersangka tersebut.

"Laporan naik kemarin, Polres Halmahera Selatan menetapkan dua orang sebagai tersangka," ujar IPTU Gian, Jum'at (13/6/2026).

Mantan Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Maluku Utara itu menambahkan, saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi penambangan ilegal.

"Kami amankan barang bukti berupa tromol, mesin, dan material," ungkap IPTU Gian mengakhiri.

Sekedar informasi, kasus tambang emas ilegal di Pulau Obi ini menjadi perhatian aparat kepolisian mengingat potensi kerusakan lingkungan serta dampak hukum yang ditimbulkan dari aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah tersebut.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT