SOFIFI, OT - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Maluku Utara menetapkan dua pemilik tempat hiburan malam sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perlindungan Anak (TPPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Penetapan ini berawal dari operasi penertiban di kawasan tambang Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan beberapa waktu lalu.
Dua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial SB dan EL. Keduanya merupakan pemilik bisnis hiburan malam Real Cafe dan Family Cafe yang beroperasi di wilayah tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara Komisaris Besar I Gede Putu Widyana menyatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa puluhan saksi, termasuk para pengelola kafe.
"Kedua tersangka itu masing-masing berinisial SB dan EL sebagai pemilik Real Cafe dan Family Cafe," kata Gede saat dikonfirmasi di Markas Polda Maluku Utara, Sofifi, Rabu, (16/9/2026).
Kasus ini terkuak setelah aparat Ditreskrimum Polda Maluku Utara mengamankan 86 orang dari sejumlah lokasi hiburan malam di Desa Kawasi. Dari puluhan orang tersebut, tiga di antaranya teridentifikasi sebagai anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu (ladies companion).
Gede menjelaskan, puluhan saksi yang sempat diangkut dan dimintai keterangan oleh penyidik saat ini telah dipulangkan ke daerah asal masing-masing. Adapun tiga korban yang masih tergolong anak di bawah umur kini mendapatkan perlindungan khusus di fasilitas aman.
"Sementara tiga anak yang masih di bawah umur saat ini berada di Rumah Aman," ujar Gede mengakhiri.
Untuk diketahui, Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara masih terus mendalami keterlibatan pihak lain serta pola perekrutan para pekerja di bawah umur tersebut guna mengusut tuntas jaringan TPPO di kawasan lingkar tambang Halmahera Selatan.
(ier)














