Home / Berita / Hukrim

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Desa Kakar Halmahera Timur

02 Juni 2025
Kapolres Halmahera Timur, AKBP Hidayatullah (istimewa)

TERNATE, OT - Polres Halmahera Timur melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kakara, Kecamatan Wasile Utara, Kabupaten Halmahera Timur.

Aktivitas tambang ilegal ini diketahui berlangsung pada 5 April 2025. Setelah melalui proses penyelidikan mendalam, termasuk pemeriksaan saksi ahli, penyidik Polres Halmahera Timur akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial FT, OD, AA, AT, dan DH.

“Setelah kami melakukan pemeriksaan saksi ahli, kami langsung menetapkan lima orang sebagai tersangka. Saat ini mereka sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres Halmahera Timur, AKBP Hidayatullah, Senin (2/6/2025).

Kapolres menegaskan bahwa pertambangan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memberikan dampak buruk terhadap lingkungan dan membahayakan masyarakat sekitar.

“Kami akan terus menindak tegas setiap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Halmahera Timur. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum dan melindungi lingkungan,” tegasnya.

Hingga kini, kasus tersebut masih terus dikembangkan. Pihak kepolisian menyebut tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT