Home / Berita / Hukrim

Polisi Tetapkan 11 Tersangka Kasus Penganiayaan di Halmahera Tengah

20 April 2022
Kapolres Halteng saat memberikan keterangan pers atas perkara penganiayaan terhadap seorang karyawan IWIP

HALTENG, OT - Polres Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara (Malut) resmi menetapkan 11 orang tersangka kasus tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban Aditya Febriyanto (32) meninggal dunia.

Selain korban meninggal dunia, penganiayaan yang dilakukan sekelompok orang itu juga mengakibatkan 4 rekan korban lainnya mengalami luka-luka. Dari 11 orang yang telah ditetapkan tersangka, sebagian besarnya merupakan anak di bawah umur.

Kapolres Halmahera Tengah AKBP Moh. Zulfikar Iskandar mengatakan, kasus tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dilakukan oleh tersangka yang masih di bawah umur, terhadap korban Aditya Febrianto yang terjadi pada hari Sabtu 16 Apri 2022 lalu sekitar pukul 02.30 Wit di samping toko atau gudang semen di Desa Lelilef Woebulen, Kecamatan Weda Tengah, Halteng.

"Selain korban yang meninggal dunia, ada juga 4 orang korban yang mengalami luka-luka, diantaranya Sabrin Nur, Djen Farid Attamimi, Sahrul, Fatur Rahman Auwali dan Nabil," ujar Kapolres saat konferensi pers di aula Mapolres Halteng, Selasa (19/4/2022).

Kapolres menceritakan, kronologis awal kejadian ini pada hari Sabtu 16 April 2022 sekitar pukul 02.30 Wit, seorang tersangka bersama teman-temannya datang dan menghampiri korban Aditya dan 4 rekannya yang sedang duduk disebuah tempat duduk di samping toko atau gudang semen di Desa Lelilef Woebulen, Weda Tengah.

Tanpa banyak tanya, para tersangka langsung memukul korban Aditya bersama 4 rekannya hingga korban Aditya mengalami luka serius hingga sempat dibawa ke Puskesmas Lelilef. Namun beberapa jam kemudian korban Aditya Febriyanto dinyatakan meninggal dunia, sedangkan 4 korban lainnya mengalami luka-luka.

"Barang Bukti yang diamankan diantaranya, 2 (dua) balok kayu ukuran 5x5 cm dengan panjang kurang lebih 90 cm yang ada bercak darah. 1 (satu) balok kayu ukuran 5x10 cm dengan panjang kurang lebih 80 cm yang ada bercak darah," ucap Kapolres.

Kata Kapolres, dari hasil proses pemeriksaan dan alat bukti yang didapat, maka ditetapkan 11 orang pelaku, diantaranya 3 orang di bawah umur dan 2 orang dewasa, yakni berinisial NB dan YI.

“Lima orang ini yang melakukan pengeroyokan terhadap korban Aditya,” jelas kapolres

Sedangkan 6 orang pelaku lainnya masih di bawah umur yang melakukan pengeroyokan terhadap 4 korban luka-luka.

Kapolres menambahkan, pihaknya akan mengirim SPOP dan berkoordinasi dengan JPU, serta BAPAS, karena sebagian tersangka merupakan anak di bawah umur. Perkara atau kasus ini diduga melanggar pasal 170 Ayat (2) ke-3 dan Ke-1 KUHP, 30 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Bunyi Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP, barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang dan jika kekerasan mengakibatkan kematian/maut dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. Sedangkan bunyi Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP, tentang sistem peradilan pidana anak. Barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang dan jika kekerasan mengakibatkan luka-luka dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun," tambahnya.(red)


Reporter: Supriono Sufrin
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT