Home / Berita / Hukrim

Polisi Sita 2.736 Kaleng dan Botol Miras Ilegal di Pelabuhan Ternate

Diduga Milik WNA Asal RRT
30 Mei 2026
Barang bukti minuman keras diamankan di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani (istimewa)

‎TERNATE, OT – Personel gabungan Unit Reserse Kriminal dan Intelijen Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani menyita ribuan minuman keras ilegal dalam razia yang digelar di kawasan Depo 2 Tanto, belakang Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ternate, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, Sabtu, (30/5/2026).

‎Razia yang dipimpin Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Aipda Ramli Daud, dimulai sekitar pukul 09.40 WIT. Saat memeriksa sebuah kontainer yang tengah dibongkar, petugas menemukan 100 dos minuman keras jenis Bir Bintang Pilsener ukuran 320 mililiter atau sebanyak 2.400 kaleng.

‎Pada hari yang sama, sekitar pukul 15.55 WIT, petugas kembali melakukan pemeriksaan terhadap kontainer lain di lokasi tersebut. Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan 14 karung minuman keras tradisional jenis arak. Setiap karung berisi dua dos, sehingga total barang yang diamankan mencapai 28 dos atau 336 botol.

‎Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Ternate, Ipda Sudirjo, dalam siaran persnya menyampaikan, seluruh barang bukti ditemukan dalam kontainer yang berada di kawasan Depo 2 Tanto.

‎"Dari hasil razia, petugas berhasil mengamankan 100 dos Bir Bintang Pilsener ukuran 320 mililiter sebanyak 2.400 kaleng dan 14 karung arak atau 28 dos dengan total 336 botol," ungkap Sudirjo.

‎Menurutnya, total minuman keras yang diamankan dalam operasi tersebut mencapai 2.736 kaleng dan botol. Polisi juga telah mengidentifikasi pemilik barang tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, minuman keras itu diduga milik seorang Warga Negara Asing berinisial SW, 22 tahun, asal Henan, Republik Rakyat Tiongkok.

‎"Identitas yang bersangkutan sudah kami kantongi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," tambah Sudirjo.

‎Dia menjelaskan, razia tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Ternate untuk menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Ternate.‎

‎"Seluruh barang bukti telah diamankan oleh kepolisian untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT