TERNATE, OT - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut), mempersilahkan kuasa hukum anggota DPRD Provinsi Maluku Utara berinisial WZI,.untuk melakukan upaya hukum atas perkara yang saat ini ditanggani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut.
"Silahkan saja kuasa hukum melakukan upaya hukum atas kasus klinnya yang kita tangani," ungkap Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Adip Rojikan kepada indotimur.com, Senin (14/6/2021).
Kata dia, dalam kasus ini kuasa hukum maupun terlapor mempunyai hak melakukan upaya-upaya hukum terkait kasus yang sedang ditangani penyidik Polda Malut.
BACA JUGA :Kuasa Hukum WZI Sebut Polisi Keliru Tetapkan Pasal Dalam Perkara Oknum Anggota DPRD Malut
BACA JUGA : Seorang Anggota Polres Ternate Akan Dilaporkan Ke Propam Mabes Polri
Menurutnya, jika pihak terlapor ingin melakukan upaya hukum ada koridornya, "dan itu tidak masalah karena proses penyelidikan hingga tahap penyidikan itu tidak serta merta penetapan namun melalui proses gelar hingga kajian sehingga ditingkatkan kasusnya," terang Adip.
"Jadi mereka mau melakukan upaya hukum silahkan saja itu tidak masalah karena kita juga melakukan gelar kasusnya tidak semerta-merta, kita gelar sesuai prosedur jadi mereka mau lakukan upaya hukum silahkan," pungkasnya.
(ian)