Home / Berita / Hukrim

Kuasa Hukum WZI Sebut Polisi Keliru Tetapkan Pasal Dalam Perkara Oknum Anggota DPRD Malut

13 Juni 2021
Suasana peristiwa oknum anggota DPRD Malut

TERNATE, OT - Kuasa hukum anggota DPRD Provinsi Maluku Utara berinisial WZI, Muhammad Konoras menilai penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut keliru dalam penetapan pasal terhadap kasus dugaan melawan petugas dan perbuatan tidak menyenangkan yang terjadi beberapa waktu lalu.

"Saya menilai penetapan pasal dari penyidik Polda Malut kepada klien kami sangat keliru dan itu bisa kita buktikan," ujar kuasa hukum WZI, Muhammad Konoras kepada indotimur.com, Minggu (13/6/2021).

Kata dia, dalam kasus ini Polisi mempunyai hak subjektif dalam penetapan WZI sebagai tersangka, hanya saja dalam penetapan orang sebagai tersangka, ada ketentuan-ketentuan pasal dalam tindak pidana kejahatan, pelanggan maupun kelalaian, untuk itu dalam prespektif kasus ini  Polisi dianggap keliru membawa pasal kelalaian ke pasal kejahatan.

Dimana lanjut Konoras, kasus WZI ini Polisi sanggakan dengan tiga pasal diantaranya pasal 212, pasal 355 dan pasal 311 ayat (1) UU nomor 2 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.

"Dalam penetapan pasal ini apakah perbuatan WZI ini masuk pada konteks pasal kejahatan, kelalaian maupun pelanggaran nah ini secara pandangan hukum seharusnya WZI masuk dalam pasal 311 bukan pasal 212 dan pasal 355," terangnya.

"Secara konteks hukum saya menilai Polisi keliru dalam penetapan klien saya dengan pasal kejahatan seharusnya pasal 311 untuk itu melihat itu keliru," sambung Konoras.

Oleh sebab itu, lanjut dia, penetapan dengan pasal ini sangat keliru karena spesialis itu harus UU lalulintas, jika pelanggaran dibawa ke penetapan pasal kejahatan itu memang secara hukum dianggap keliru karena dalam peristiwa tersebut WZI tidak membuat ancaman kekerasan

"Sebagai kuasa hukum kami menilai penetapan pasal oleh Polisi dinilai sangat keliru dan ini ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Polisi kita akan buktikan di pengadilan nanti," tegasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Adip Rojikan dalam keterangannya mengatakan, dalam perkara WZI, penyidik sudah melakukan langkah-langkah penyelidikan dan sekarang sudah digelarkan kasusnya dan sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Kita sudah tingkatkan kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Adip.

Dalam perkara ini, lanjut Adip, polisi telah memeriksa empat orang baik saksi.yang melihat maupun saksi terlapor, "sekarang tahapannya sedang berjalan proses penyidikan nanti akan disampaikan siapa yang akan bertanggung jawab atas peristiwa ini," katanya.

Dalam peristiwa ini, WZI disangkakan dengan tiga pasal, diantaranya, pasal 212, pasal 355 ayat (1) KUHPidana, pasal 311 ayat (1) UU nomor 2 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.

(ian)


Reporter: Ryan
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT