TERNATE, OT - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) memulai melakukan penyelidikan laporan Yacob Sayuri dan Yance Sayuri atas dugaan rasis atau pencemaran nama baik yang dilakukan enam akun media sosial (medsos).
Laporan yang dilayangkan dua pemain Malut United itu dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/39/V/2025/SPKT/Polda Malut.
Enam akun yang dilaporkan adalah @pikz97_(Topik Rohman), @anggarama88 (Rama Ramadan), @rio.ramadani_, @hadifikri04 (Fikri Hadi Nugraha), @gcattur dan @kadekagung45 (Kadek Agung Wardana).
BACA JUGA : Sayuri Bersaudara Resmi Laporkan Akun Medsos Rasisme ke Polisi
BACA JUGA : Superman di Ternate Dukung Langkah Hukum Sayuri Bersaudara
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Malut, Kombes Pol. Asri Effendy mengatakan, laporan Yakub dan Yance sudah diterima penyidik.
“Laporan duo Sayuri yang melaporkan kemarin, Selasa 6 Mei 2025 di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sudah diterima oleh penyidik Ditreskrimsus,” kata Asri.
Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum itu menyampaikan, dalam penyelidikan pihaknya memproses sesuai aturan yang berlaku.
Asri menyatakan, saat ini penyidik mulai melengkapi admistrasi. “Untuk keterangan keduanya, kemarin sudah diambil saat membuat laporan polisi,” ungkap Asri.
(fight)