TERNATE, OT- Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate, Maluku Utara (Malut), kembali mengungkap bisnis narkoba oleh seorang Narapidana (Napi) Lapas Ternate berinisial MYI.
Pengungkapan itu berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial AA saat mmengambil sebuah paket di salah satu jasa pengirimman barang pada 22 Juni 2022 lalu.
Kapolres Ternate AKBP Andik Purnomo Sigit didampingi Kasat Narkoba AKP Bakri Syahruddin dan PS Kasi Humas Ipda Wahyuddin saat konferensi pers, Rabu (6/7/2022) menyampaikan, anggotanya berhasil mengammankan 2 kilogram ganja disebuah jasa pengiriman barang.
Menurut Kapolres, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka diduga melakukan transaksi Narkoba, dengan cara mengambil paket Narkotika jenis ganja di salah satu jasa pengiriman di Kota Ternate.
Atas informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Ternate yang di pimpin oleh Ipda Ni Made Chandra Dewi, langsung melakukan pemantauan kurang lebih tiga jam. 
“Tim memantau tersangka keluar dari jasa pengiriman dengan membawa sebuah paket, sehingga tim langsung menangkap dan mengamankan tersangka AA alias Angga (29),” jelas Kapolres.
Kapolres menyebut, dari hasil penangkapan tersebut ditemukan narkotika jenis ganja dengan berat bruto sekitar 1,8 kilo gram yang diisi dalam toples, paket tersebut tertulis berisi daging rendang. Modus itu dilakukan untuk mengelabui petugas.
"Dari hasil interogasi, tersangka AA mengakui bahwa perbuatannya dilakukan atas suruhan dari temannya yang sementara berada di Lapas Kelas II A Ternate," jelasnya.
Untuk itu, kasus ini penyidik telah menetapkan 2 tersangka dengan peran mereka masing-masing yaitu, tersangka MYI adalah tersangka yang menyuruh melakukan, sedangkan tersangka AA adalah yang menerima BB atas perintah atau suruhan dari MYI.
"Dua orang tersangka, diantaranya AA alias Angga (29) dan MYI alias Yudi (24) yang merupakan warga binaan Lapas Klas II A Ternate," sebut Andik.
Atas perbuatan keduanya diancam dengan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Dan ancaman pidananya maksimal 15 sampai 20 tahun penjara.(ier)



 
   



 
    
          
          
          
         