Home / Berita / Hukrim

Polisi dan Jaksa di Halsel Tebang Pilih Soal Kasus Galian C

02 April 2024
Salah satu Galian C Di Wayamiga Yang Di Tetapkan Tersangka Oleh Polres

HALSEL, OT - Polisi Resort Polres Halmahera Selatan (Halsel) dinilai tebang pilih dalam menangani kasus galian C yang ada di kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

Pasalnya Galian Milik Pengusaha Budi Leam di Depan Kediaman Dinas, Bupati, Wakil Bupati serta DPRD tersebut tak disentuh oleh Polres dan Kejaksaan. padahal diketahui galian tersebut tak berizin.

Hal berbeda justru dilakukan Polres Halsel dan Kejaksaan terhadap HS alias Acang di desa Wayamiga, jalan Metro sayaong yang menelan korban 6 orang harus berakhir di jeruji besi karena dinilai tak memiliki izin.

"Masa di Wayamiga, galian C untuk kebutuhan tempat ibadah (masjid) saja Polres tersangakan 5 warga dan pemilik galian, ini terang-terang tanpa izin masa dibiarkan," kesal Ketua GPM Halsel Harmain Rusli.

Dia menduga, adanya unsur kesengajaan dari kedua penegak hukum tersebut sehingga terkesan tebang pilih dalam menangani kasus tersebut.

"Masa sama-sama galian C, sementara Wayamiga ditangkap dan dihentikan, sementara di kediaman Bupati tidak bisa," singkatnya.

 (iel)


Reporter: Sahril Samad
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT