TERNATE, OT - Polres Halmahera Timur menindak tegas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum mereka. Penutupan aktivitas tambang ilegal tersebut dilakukan pada 5 April 2025 di Desa Kakara, Kecamatan Wasile Utara, Kabupaten Halmahera Timur.
Kapolres Halmahera Timur, AKBP Hidayatullah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan langkah hukum lanjutan usai penutupan tambang ilegal tersebut.
"Setelah pemeriksaan sejumlah saksi ahli dan melalui proses gelar perkara, kami akan segera menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tambang ilegal ini," ujar Hidayatullah, Rabu (14/5/2025).
Dia menegaskan, penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal menjadi komitmen Polres Halmahera Timur dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal karena selain merusak lingkungan, juga melanggar hukum dan membahayakan keselamatan jiwa," tegas Hidayatullah.
(ier)