TERNATE, OT - Tim Resmob, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara mengamankan dua warga di Galela, Halmahera Utara (Halut) diduga terlibat dalam kasus judi togel.
Kedua orang yang diduga sebagai pengepul ini ditangkap pada TKP yang berbeda. Pelaku pertama berinisial SS (33) ditangkap di Desa Mamuya, Kecamatan Galela. Sedangkan LP diringkus di Desa Sokonora, Kecamatan Galela Selatan.
Informasi yang diperoleh indotimur.com menyebutkan penangkapan ini bermula saat anggota mendapat informasi adanya judi togel.
Mendapati informasi tersebut, tim Resmob langsung bergerak menuju Galela, Halmahera Utara.
Direktur Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Asri Effendy mengatakan, kedua tersangka tertangkap tangan saat hendak membawa nomor-nomor yang tercatat di buku rekapan.
“Saat tiba di dua TKP ditemukan mereka lagi mengepul,” kata Kombes (Pol) Asri, saat dikonfirmasi Jumat, (8/9/2023).
Dia menyatakan, dua tersangka diamankan beserta barang bukti dari tempat yang berbeda. Tersangka LP ditemukan uang tunai sebanyak Rp 800 ribu, buku rekapan, 2 unit handphone, dan 3 buku sio. Sementara tersangka SS diamankan bersama barang bukti uang tunai Rp 582 ribu.
“Dua tersangka saat ini telah diamankan di rutan Polres Ternate, keduanya dikenakan pasal 303 ayat (1) KUHP,” tegasnya.
Perwira berpangkat tiga bunga ini menyebut, selain itu ada dua orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Dua DPO ini mereka diketahui sebagai jaringan dua tersangka yang kita amankan, mereka sebagai penerima rekapan togel,” pungkas Asri.
(ier)