Home / Berita / Hukrim

Polisi Amankan 5 Ton Minyak Tanah dari Halmahera Utara Diduga Ilegal

18 Maret 2023
BBM jenis minyak tanah telah diamankan di Mapolsek Oba Utara (Foto: istimewa)

HALUT, OT - Anggota Pos Pam Pengawasan di Desa Kusu, Oba Utara, Tidore Kepulauan, mengamankan 5000 liter atau 5 ton BBM jenis minyak tanah diduga ilegal dari Tobelo, Halmahera Utara.

Ribuan liter minyak tanah milik pengusaha berinisial M alias Udin (36) asal Sidangoli Gam, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) itu diamankan karena tanpa disertai dokumen muatan BBM atau Faktur.

Minyak diduga ilegal yang diamankan pada Kamis 16 Maret 2023 sekira pukul 22:00 WIT itu rencananya akan dibawa ke Desa Lelilef, Halmahera Tengah (Halteng), menggunakan mobil truk merek Dyna bernomor polisi DD 9570 QR.

Berdasarkan informasi yang diterima indotimur.com, setelah dilakukan pengungkapan kasus minyak tanah bersubsidi tersebut, anggota Pos Pam Pengawasan lalu melaporkan ke Kapolsek Oba Utara, Iptu Sofyan Torid.

Kemudian mobil dan bukti BBM dibawa dan diamankan ke Mapolsek untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Selain itu, sopir pengangkut BBM berinisial FN alias Asep dan pemilik BBM, M alias Udin (36) juga digiring ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan.

Kapolresta Tidore Kepulauan, Kombes (Pol) Yury Nurhidayat menjelaskan, kasus tersebut diungkap saat anggota melaksanakan pengawasan terhadap kendaraan-kendaraan yang melintas di Desa Kusu.

"Anggota lalu memeriksa barang yang dibawa atau dimuat yang diduga dapat melanggar ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku," kata Yuri, Sabtu (18/3/2023).

Yuri juga menambahkan, selain 5 ton minyak ilegal diamankan anggota Pos Pam mengamankan 1 unit kendaraan mobil truk yang diduga mengangkut BBM.

Dikatakan, setelah dikroscek, mobil itu benar telah mengangkut dan membawa BBM minyak tanah.

"Minyak tanah yang diangkut, kurang lebih 5000 liter atau 5 ton yang dibawa atau diambil dari Tobelo, Halmahera Utara," jelasnya.

Yuri juga menjelaskan, rencananya 5 ton minyak tanah ini akan dibawa Desa Lelilef, Halmahera Tengah, yang diisi dalam 4 buah kempu dan 6 buah drum plastik.

"Minyak tanah ini tanpa disertai dokumen muatan BBM atau Faktur," tutup Yuri mengakhiri.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT