Home / Berita / Hukrim

Polda Maut Limpahkan Empat Tersangka Mafia Tanah ke Kejaksaan Negeri Halteng

03 Oktober 2022
Keempat tersangka kasus mafia tanah dan pemalsuan surat-surat dokumen telah diserahkan ke Kejari Halteng (doc_istimewa)

TERNATE, OT - Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut), melakukan tahap II atau penyerahan empat tersangka dan Barang Bukti (BB) ke Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah.

Penyerahan berkas dan barang bukti ini atas kasus dugaan pemalsuan surat akta autentik tanah atau mafia tanah di Desa Nusliko, Kabupaten Halmahera Tengah.

Empat tersangka kasus mafia tanah masing-masing adalah WLT alias Wengky yang merupakan mantan pegawai BPN Halteng, Kades Nusliko YI alias Yermia, serta dua warga UB alias Umar dan DIB alias Dani.

Direktur Direktorat Reskrimum Polda Malut, Kombes Pol Dwi Hindarwana melalui Kasubdit I, Kompol Moch Arinta Fauzi membenarkan hal tersebut. Menurutnya, penyerahan berkas dan barang bukti sudah dilakukan tahap dua belum lama ini.

"Kemarin kita limpahkan bersama dengan Kejaksaan Tinggi, kita bawah tersangka ke Kejari Halteng," kata Arinta kepada wartawan Senin (3/10/2022).

Sebelumnya diketahui, penangkapan keempat tersangka tersebut diawali dengan Laporan Polisi dengan Nomor : LP /30/II/MALUT/2022/SPKT/Polda Malut, tanggal 24 Februari 2022 yang dilaporkan oleh korban bernama Idruss Assagaf.

"Akibat perbuatan para tersangka tersebut dijerat dengan pasal 264 ayat (1) ke-1, sub pasal 263 jo pasal 55 ayat (1) dan (2) KHUPidana dengan ancaman hukum penjara paling lama delapan tahun pidan penjara," jelasnya.

Mantan Wakapolres Halbar itu menambahkan, proses tahap dua dinyatakan sudah selesai,jadi tinggal bagaimana dari Kejaksaan melakukan penuntutan di pengadilan nanti.

"Intinya tanggung jawab dari Ditreskrimum Polda Malut sudah selesai tinggal dari Kejaksaan yang melakukan penuntutan di pengadilan," tandasnya.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT