Home / Berita / Hukrim

Polda Malut Ungkap Kasus Mafia Tanah di Kabupaten Halmahera Tengah

22 September 2022
Press Release pengungkapan perkara tindak pidana pemalsuan surat-surat (pemalsuan akta otentik)

TERNATE, OT - Polda Maluku Utara (Malut) melalui Dit Reskrimum berhasil mengungkap perkara mafia tanah di Kabupaten Halmahera Tengah.

Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil di dampingi Kabag Wasidik AKBP Hengki Setiyawan, Kasubdit I Moch Arinta Fauzi dan penyidik Subdit I dalam konferensi pers, Kamis (22/9/2022) menyampaikan, kasus pemalsuan surat tersebut diawali dengan Laporan Polisi dengan Nomor : LP /30/II/MALUT/2022/SPKT/Polda Malut, tanggal 24 Februari 2022 yang dilaporkan oleh korban bernama Idruss Assagaf.

Menurut Kombes Pol Michael, kejadian tersebut terjadi dalam kurun waktu bulan Agustus 2018 sampai dengan bulan Februari 2019 bertempat di Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Malut.

"Dari hasil pemeriksaan penyidik telah menetapkan empat tersangka yaitu Wengky Lukius Togo alias Wengky, Umar Baay alias Umar, Yermia Inik dan Dani Isnanto Baay, alias Dani," ujar Kabid Humas.

Kata dia, keempat tersangka menjual tanah perkavling dengan harga Rp 15 juta sampai dengan Rp 20 juta rupiah yang luas keseluruhannya sebesar 32 hektare dan di pecah menjadi 271 Sertifikat.

Namun diketahui bidang tanah tersebut semula telah dilekati dengan bukti kepemilikan sah berupa SHM Sementara No. 03 tahun 1969 a.n. Hadijah Assagaf dan SHM Sementara No. 04 tahun 1969 a.n. Fariz Assagaf, yang terletak di Desa Nusliko, Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.

"Akibat perbuatan para tersangka yang melawan hukum, sehingga korban Idruss Assagaf mengalami kerugian kehilangan hak penguasaan dan hak materi dan atas perbuatan para tersangka tersebut dikenakan pasal 264 ayat (1) ke-1, sub pasal 263 jo pasal 55 ayat (1) dan (2) KHUPidana dengan ancaman hukum penjara paling lama delapan tahun," jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

"Maka kita akan lakukan penyerahan tersangka dan Barang Bukti (tahap dua) pada hari Kamis tanggal 06 Oktober 2022 ke Jaksa Penuntut Umum," tutupnya.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT