Home / Berita / Hukrim

Polda Malut Tingkatkan Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur oleh Oknum Polisi

30 Juni 2021
Kombes (Pol) Adip Rojikan

 

TERNATE, OT – Polda Maluku Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) tidak main-main dalam menangani kasus dugaan persetubuhan dua anak di bawah umur oleh oknum anggota Polres Halmahera Tengah (Halteng) beberapa waktu lalu.

Buktinya, kasus yang dilaporkan oleh keluarga korban ke Polres Halmahera Utara, langsung ditindak lanjut oleh penyidik Polres setempat bersama penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, kasus tersebut langsung ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Iya, kasusnya sudah kita tingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar oleh penyidik," ungkap Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Adip Rojikan ketika dikonfirmasi indotimur.com, Rabu (30/6/2021).

Kata Kabid, sesuai dengan petunjuk hasil gelar yang dilakukan penyidik, mulai dari pemeriksaan 8 orang saksi, 1 orang terlapor dan hasil visum, maka ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga : Propam Polres Halteng Tindak Lanjut Oknum Anggota Polres Halteng yang Diduga Setubuhi Dua Anak di Bawah Umur

 

"Sudah kita gelar kasusnya tadi dan ditingkatkan ke penyidikan, tapi untuk oknum anggota tersebut belum dilakukan penahanan karena masih penyidikan. Nanti dalam waktu dekat digelar lagi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Kabid mengaku, dalam kasus ini memang betul ada dugaan pencabulan anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polri berdinas di Polres Halmahera Tengah dengan inisial AG.

“Berdasarkan data yang diterima, terdapat dua laporan Polisi yakni LP/116/V//2021/PMU/Polres Halut/SPKT terjadi pada tahun 2020 tepatnya pada tanggal 3 Agustus 2020 yang berlokasi di Pantai Gerebong Desa Bori, Kecamatan Kao Utara Kabupaten Halmahera Utara,” ujar kabid.

Selain itu, LP/115/V/2021/PMU/Polres Halut/SPKT dengan kasus dugaan pencabulan terjadi pada tanggal 02 Mei 2021 bertempat di pantai Gerebong Desa Bori, Kecamatan Kao Utara Kabupaten Halmahera Utara atas dugaan telah melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang merupakan anak angkat dari istri terlapor, serta diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap korban yang merupakan adik kandung istri terlapor.

Atas laporan tersebut, kata Adip penyidik Ditreskrimum Polda Malut dan penyidik Polres Halmahera Utara langsung  melakukan upaya penegakkan hukum dengan memanggil dan melakukan penyelidikan terhadap saksi-saksi dan terlapor.

“Maka secara resmi tadi sudah ditingkatkan ke penyidikan dan kasusnya juga langsung diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Malut,” akunya.

Baca Juga : Polda Malut Akan Turun Monitoring Kasus Oknum Anggota yang Diduga Setubuhi Dua Anak di Bawah Umur

Kabid Humas menegaskan, Polda Maluku Utara tidak akan membiarkan tindak pidana kejahatan, baik itu yang dilakukan masyarakat maupun aparat penegak hukum akan ditindak tegas.

“Apabila oknum tersebut terbukti bersalah dan melanggar hukum, kami akan tindak tegas melalui peradilan umum dan Kode etik profesi Polri dengan ancaman yang terberat," pungkasnya.(ian)


Reporter: Ryan
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT