HALTENG, OT- Propam Polres Halmahera Tengah (Halteng) menindak lanjuti oknum anggota yang diduga menyetubuhi dua anak di bawah umur di Kabupaten Halmahera Utara (Halut) beberapa waktu lalu.
Kasi Propam Polres Halteng, Bripka Busran mengatakan, informasi tersebut benar tapi sampai sekarang Polres Halteng belum menerima laporan resmi dari keluarga korban.
“Keluarga korban rencananya datang, tapi sampai saat ini belum datang untuk lapor ke propam Polres Halteng. Keluarga korban hanya lapor pidana umum di Polres Halmahera Utara (Halut), karena lokus kejadiannya di Halut. Namun jika keluarga korban datang melapor maka akan diproses” jelas Busran, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (29/6/2021).
Kata dia, kasus ini terjadi di bulan Mei 2021 dan keluarga korban laporkan secara pidana umum ke Reskrim Polres Halut.
Kasi Propam mengaku, saat ini proses pidana umum sedang berjalan, namun sampai sekarang belum tahu pembuktiannya seperti apa. Untuk itu, Propam Polres Halteng akan menindak lanjuti kasus ini.
“Hari ini tim unit Paminal akan turun langsung ke Tobelo, Halmahera Utara untuk mengecek kasus itu seperti apa berjalannya di Reskrim Halut. Jadi kami akan lihat hasil penyelidikannya karena oknum anggota Polisi ini dari Reskrim Polres Halteng sementara kejadiannya di Halut," tutupnya.(red)



