Home / Berita / Hukrim

Polda Malut Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Irigasi Kepulauan Sula Sebagai DPO

20 Juli 2022

 

TERNATE, OT- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut), menetapkan direktur CV. Pesona Cipta Engineering Salim Haris alias AR sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Salim merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi korupsi penyalahgunaan dana pengawasan supervisi bendungan Desa Kaporo, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) pada dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2018.

Tersangka Salim Haris alias AR alias Salim ditetapkan sebagai DPO berdasarkan dengan Nomor: DPO/02/VII/2022/ Ditreskrimsus tertanggal 19 Juli 2022 yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Malut, Kombes Pol. Afriandi Lesmana.

Dalam surat DPO yang diterbitkan tersebut, tersangka diminta untuk diawasi/ dimintai keterangan/ditangkap/diserahkan kepada penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Malut berdasarkan dengan surat permintaan dari Ditreskrimsus Nomor: LP/11/II/2022/MALUT/SPKT tertanggal 25 Januari 2022.

Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil saat dikonfrimasi wartawan, Rabu (20/7/2022) mengatakan, tersangka AR ditetapkan sebagai DPO karena dinilai tidak koperatif terhadap panggilan penyidik.

“Tidak koperatif makanya ditetapkan DPO,” tegasnya.

Michael menegaskan, sebelum diterbitkan DPO oleh Ditreskrimsus Polda Malut, tersangka sudah kurang lebih dilakukan upaya pemanggilan untuk dimintai keterangan.

"Ada surat panggilan, tapi yang bersangkutan tidak mengindahkan makanya langsung diterbitkan sebagai DPO," katanya.

Surat DPO yang diterbitkan tersebut menurut kabid, langsung disebar ke seluruh Polda maupun Polres hingga Polsek di Indonesia.

"Surat itu sudah langsung disebar ke seluruh Polda di Republik ini," tandasnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini sebelumnya penyidik Ditreskrimsus Polda telah menetapkan dua orang tersangka, yakni LK alias Lutfi mantan Kepala Dinas PUPRKP Sula yang juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Sekretaris Dinas PUPR Masykur selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian dua orang tersangka lainnya yang ditahan itu, yakni Razak Karim alias Razak selaku Direktur PT Amarta Maha Karya dan Fredi Parengkuan sebagai pelaksana pekerjaan yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT