TERNATE, OT- Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut), berjanji tidak mentutup mata dalam perkara 4 oknum polisi yang diduga melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa.
Keempat Polisi itu diduga telah menganiaya mahasiswa atas nama Yulius Atu alias Ongen di Halmahera Utara pada 20 September 2022 lalu.
"Jadi perkara ini saya yang bertanggung jawab penuh, jadi saya tidak main-main dengan perkara ini, kami tetap sampaikan progresnya," kata Kasubdit l Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku Utara, Kompol Moc Arinta Fauji, Senin (3/10/2022).
Menurutnya, perkara tersebut masuk ke Krimum sejak 27 September 2022 dan sampai sekarang masih tahap penyelidikan, serta kasus ini tidak ada yang di tutup-tutupi.
Untuk hasil visum kata Arinta, hari ini sudah keluar olehnya itu penyidik akan berupaya dalam 3 Minggu kedepan akan disampaikan hasilnya.
"Dalam waktu tiga minggu kedepan kami segera sampaikan hasil penyelidikan kami," jelas Arinta di hadapan mahasiswa saat melakukan unjuk rasa di depan Krimum.
Kasubdit mengaku, dalam penanganan kasus ini dirinya bersyukur ada adik-adik mahasiswa yang peduli terhadap Instansi Polri dengan cara mengoreksi anggota yang bersalah.
Untuk itu, dalam penanganan kasus ini tidak ada yang main-main dan 4 oknum polisi itu tetap diproses sesuai ketentuan hukum.
"Saya tidak main-main dan kasi saya waktu 3 Minggu, kami tetap proses dari tindak pidananya," tegasnya.
Ia berharap, dalam jangka waktu tersebut tidak ada kendala maka secepatnya ada titik terang.
"Pada prinsipnya jika terbukti bersalah dengan tegas sesuai aturan yang berlaku kami bakal proses 4 oknum Polisi ini dari tindak pidananya," tandasnya.(ier)