Home / Berita / Hukrim

Polda Malut Tangkap Seorang Pria Usai Jemput Orderan Ganja 1 Kilogram dari Medan

02 Februari 2023
Pelaku dan barang bukti Ganja telah diamankan di Mako Satnarkoba Polda Malut

TERNATE, OT - Ditresnarkoba Polda Maluku Utara meringkus seorang pemuda asal Tidore Kepulauan saat menjemput paket ganja di salah satu jasa pengiriman.

Pria berinisial MAG alias Ete (21) salah satu warga Kota Tidore Kepulauan ditangkap pada Rabu (1/2/2023) sekira pukul 14.30 WIT saat menjemput paket di salah satu jasa pengiriman ternama.

Direktur Ditresnarkoba Polda Malut, Kombes Pol Tri Setyadi Artono ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan perihal penangkapan itu.

"Benar, anggota saya berhasil ungkap kasus narkoba dan menangkap seorang pria di Kota Tidore," kata Setyadi.

Menurutnya, tangkapan ini setelah anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan dilakukan transaksi narkoba yang dikirim melalui jasa pengiriman kantor Pos dari Medan dengan tujuan Tidore Kepulauan.

Dari informasi tersebut kemudian tim Opsnal Unit II Subdit III yang dipimpin Aipda Kirwan Umanahu bergerak ke lokasi dan melakukan koordinasi dengan pihak kantor Pos Tidore.

Tepat pukul 14.00 WIT terlihat pelaku menelpon kurir dan menyampaikan akan datang mengambil paket yang dicurigai tersebut.

"Sekitar pukul 14.30 WIT tim Opsnal melihat ada seorang laki-laki yang datang mengambil paket yang dicurigai tersebut, dan tim langsung mengamankan," ungkapnya.

Dikatakannya, setelah diperiksa usai keluar dari kantor Pos, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1 kilogram.

Saat diamankan, sambung Setiyadi, pelaku tak melawan dan kemudian dibawa oleh tim Opsnal untuk dilakukan interogasi dan tes urine.

"Dari hasil interogasi awal, pelaku mengatakan bahwa narkotika tersebut bukan miliknya, namun milik seseorang bernama Ramon yang saat ini masih diselidiki," ujarnya.

Dia menuturkan, pelaku sudah dibawa ke Polda Malut untuk dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, "dari hasil tes urine, pelaku positif ganja," sebut Setyadi.

Atas perbuatannya, pelaku diancam pidana dalam Pasal 111 dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT