Home / Berita / Hukrim

Polda Malut Tahap II Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Irigasi ke Jaksa

09 Agustus 2022
Kombes Pol Michael Irwan Tamsil

TERNATE, OT - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut), resmi melakukan tahap II tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Irigasi di Desa Kaporo, Kabupaten Kepulauan Sula.

Tahap II yang dilakukan penyidik Ditreskkrimsus Polda Malut ini, setelah jaksa meneliti berkas perkara pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut menyatakan berkas tersebut lengkap (P-21).

Kedua tersangka ini berinisial B dan SH sebagai konsultan lapangan dalam proyek senilai Rp 9,8 miliar lebih di Desa Kaporo Kabupaten Kepulauan Sula itu.

Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Michael Irwan Tamsil ketika dikonfirmasi membenarkan pelimpahan tahap II tersebut.

"Iya, sudah di tahap II dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejati," ujar Michael, Rabu (9/8/2022).

Selanjutnya, perkara ini akan ditangani oleh Jaksa kemudian ditentukan waktu persidangan.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan Irigasi ini, sebelumnya penyidik Ditreskrimsus Polda lebih dulu menetapkan empat orang tersangka, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Kepulauan Sula Lutfi Kadir, Sekretaris Dinas PUPR Sula Masykur, Anggota DPRD Sula Fredi Parengkuan, dan Razak Karim selaku pemilik PT Amarta Mahakarya.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT