Home / Berita / Hukrim

Polda Malut Tahap II Berkas Dua Anggota DPRD ke Jaksa

11 Oktober 2021
Tersangka AD yang didamping dua penasehat hukum saat mendatangi kantor Kejati Malut

TERNATE, OT- Polda Maluku Utara (Malut) resmi melakukan tahap II berkas dua anggota DPRD Provinsi Malut dengan kasus berbeda ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi, Senin (11/10/2021).

Kedua wakil rakyat itu, yakni WZI sebagai tersangka kasus dugaan melawan petugas saat menjalankan tugas menertibkan lalu lintas dan AD tersangka pelanggaran UU ITE.

Peyerahan berkas dan tersangka WZI dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) sekitar pukul 09.47 WIT, sekaligus dengan penyerahan barang bukti berupa kendaraan roda empat bernomor polisi DB 1314 MM. Sementara tersangka AD dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Krminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku Utara.

Tersangka WZI kepada awak media menyatakan, sebagai warga negara Indonesia harus taat hukum, sehingga kasus ini dirinya sangat kooperatif mengikuti perkembangannya.

"Selanjutnya saya tinggal menunggu informasi dari jaksa kapan diserahkan ke pengadilan. Tapi alhamdulillah baik Jaksa dan Polisi tidak melakukan penahan pada," ucapnya, Senin (11/10/2021).


WZI yang didampingi istrinya bersama penydik saat mendatangi kantor Kejati

Semenatara AD yang didamping dua penasehat hukumnya, yakni Fadli Tuanane dan Syafrin S. Aman. Kuasa Hukum AD, Fadly Tuanane menyampaikan sampai saat ini kliennya masih tetap bersedia dan menjunjung tinggi proses hukum yang sedang berjalan.

"Klien kami sangat kooperatif sampai proses persidangan, sampai saat ini kami juga berupaya untuk penyelesaian dengan korban,” pungkasnya.


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT