TERNATE, OT– Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara melalui Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) resmi menyerahkan dua orang tersangka beserta barang bukti kasus dugaan tindak pidana perikanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah pada Rabu (18/2/2026).
Penyerahan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) terkait aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (destruktive fishing) yang terjadi pada Januari lalu.
Direktur Polairud Polda Maluku Utara, melalui Kasubdit Gakkum Kompol Riki Arinanda, mengonfirmasi bahwa proses penyerahan dilakukan oleh personel penyidik Subdit Gakkum dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara di kantor Kejari Halmahera Tengah sekitar pukul 16.00 WIT.
"Hari ini kami telah melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan. Perkara ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/I/2026/SPKT/POLDA MALUT tertanggal 21 Januari 2026," ujar Kompol Riki Arinanda.
Menurutnya, dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial MA (Mushan Ahad) dan IH (Iskandar Hadi). Keduanya diduga kuat melakukan aktivitas penangkapan ikan dengan cara mengebom yang dapat merusak ekosistem bawah laut di wilayah perairan Maluku Utara.
Selain kedua tersangka, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti alat pendukung aksi ilegal tersebut, diantaranya 1 unit kompresor dan tangki minyak. Ratusan meter selang (kuning dan biru). Alat selam (vins, kacamata selam, dan dakor). Satu botol kaca bekas yang diduga sebagai wadah bahan peledak. Peralatan pengolah bahan peledak seperti ulekan (cobek) dan kayu kecil.
Sementara itu, barang bukti berupa 1 unit Longboat, 2 unit mesin Yamaha 15 PK, serta barang bukti sisa hasil tangkapan berupa 60 kg ikan campuran saat ini dititipkan di Markas Unit (Marnit) Weda untuk pengamanan lebih lanjut.
Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Ditpolairud Polda Malut dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan memberantas praktik penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan di wilayah Maluku Utara.
(ier)









