Home / Berita / Hukrim

Polda Malut dan Polres Jajaran Ungkap Kasus Perdagangan Orang Lewat Aplikasi Michat

22 November 2024
Tiga tersangka kasus TPPO

TERNATE, OT - Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Maluku Utara berhasil mengungkap tiga pelaku kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menggunakan modus melalui aplikasi Michat di wilayah Kota Ternate.

Tiga pelaku tersebut masing-masing berinisial FS alias Boti (26 tahun) YA alias Dika (24 tahun) dan GU alias Gival (22).

Penangkapan pelaku TPPO dilakukan pada Kamis, 6 November 2024 pada sejumlah penginapan di wilayah Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate Maluku Utara.

Berdasarkan laporan polisi LP-A/03/XI/2024/SPKT/POLDA MALUT, kemudian ditindak lanjuti Dit.Reskrimum Polda Malut dan berhasil mengamankan para terduga pelaku tersebut bersama barang bukti.

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko melalui Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Bambang Suharyono mengatakan, saat ini ada tiga tersangka yang sudah diamankan Ditreskrimum Polda Malut dan dalam proses penyidikan.

Menurutnya, dari ketiga tersangka ini diterapkan pasal 2 ayat 1 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 160 juta.

"Dan atau 296 KUHP dengan ancaman paling lama 1 tahun 4 bulan penjara dan denda paling banyak Rp 15 ribu dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman paling lama 3 bulan penjara, saat ini para pelaku sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Ternate guna menunggu proses penyidikan," ungkap Kombes Pol Bambang.

Konferensi pers pengungkapan kasus TPPO

Sementara Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Maluku Utara, AKBP Anjas Gautama menyampaikan, pihaknya sudah melaksanakan perintah Mabes Polri terkait tindak pidana perdagangan orang.

Dia menjelaskan, Polda Malut telah mengungkap 3 perkara, sementara di Polres jajaran 3 perkara diantaranya Polres Halsel, Polres Halut dan Polres Haltim.

"Jadi semuanya sudah ada 6 tersangka sedang modus operandi mereka semua (tersangka) sama. Memperdagangkan perempuan untuk digunakan jasanya. Kaitannya dengan prostitusi," jelasnya.

"Jadi tindak pidana perdagangan orang yang kita tangani berkaitan dengan prostitusi yaitu memperdagangkan wanita untuk di pergunakan jasanya kemudian diambil keuntungan dari situ," tamba AKBP Anjas.

Dia menyebut, saat ini ketiga tersangka sudah diamankan pada beberapa lokasi penginapan berbeda di Kecamatan Ternate Tengah.

Lebih lanjut, orang nomor dua di jajaran Ditreskrimum Polda Maut itu mengakui, modus operandi yang dilakukan para pelaku yakni menawarkan kepada pelanggan yang berada di aplikasi Michat.

Dengan penawaran 1 kali main Rp 800 ribu full service pelanggan dapat mendapatkan pelayanan dari wanita pekerja sex komersial. Atas perbuatan tersangka ancaman hukuman 3 sampai 4 tahun dan denda Rp 120 sampai Rp 160 juta.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT