TERNATE, OT - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penambangan emas ilegal dan penyelundupan bahan mentah emas di kecamatan Obi Barat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) pada 11 Juli 2023.
Hasil penyidikan dari penyidik Subdit penegakan Hukum (GAKKUM) Polairud pada akhirnya secara resmi menetapkan pemilik muatan bahan mentah emas dengan inisial LU alias Usaha dan nahkoda kapal dengan inisial AA alias Sahnika sebagai tersangka.
Informasi yang diperoleh indotimur.com menyebutkan, penetapan kedua terduga pelaku ini sebagai tersangka berdasarkan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik.
Dari hasil tersebut, penyidik menyimpulkan ada indikasi pidana sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Ditpolairud Polda Malut, Kombes (Pol) Mugi Sekar Jaya melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kasubdit Gakkum AKBP Eddy Junaidi saat dikonfirmasi membenarkan perihal penetapan kedua tersangka tersebut.
"Benar, terkait kasus dugaan penambangan ilegal dan penyelundupan emas kami tetapkan dua terduga pelaku sebagai tersangka," akuhnya Eddy, Rabu (23/8/2023).
Eddy bahkan mengaku berkasnya sudah tahap satu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), selanjutnya tinggal menunggu petunjuk dari Jaksa.
"Jadi kita tinggal menunggu saja petunjuk jika berkas tahap I sudah dinyatakan lengkap secepatnya kita P21," pungkasnya.
Sekedar diketahui, dalam kasus ini pihak Polda menyita bahan mentah emas yang diduga hasil penambangan ilegal di Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat, Kabupaten Halmahera Selatan. Dalam kasus ini, pihak Polda menyita material hasil olahan emas mentah sebanyak 1,369 karung, ditambah 1 unit kapal Berkat 01 dengan kapasitas 6 GT.
Selain barang bukti, Polisi juga menangkap Nahkoda Kapal dengan inisial AA alias Sahnika dan pemilik muatan material emas mentah dengan inisial LU alias Usaha. Kini, dugaan aktivitas tambang ilegal yang ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara sudah masuk ke tahap penyidikan.
Sedangkan pengangkutan material emas mentah di kapal yang diduga tidak memiliki ijin berlayar, sebagaimana ditangani tim penyidik Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara sudah masuk pada tahap penetapan tersangka dan sudah tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(ier)