TOBELO, OT- Gugatan praperadilan yang diajukan Ketua DPRD Pulau Morotai, Maluku Utara, Rusminto Pawane dan anggota DPRD Suhari Lohor serta dua tersangka lainnya atas dugaan penipuan jual beli lahan tidak diterima hakim Pengadilan Negeri Tobelo, Halmahera Utara.
Sebelumnya, Rusminto dan rekan-rekannya menggugat keputusan Kapolres Morotai yang menetapkan mereka sebagai tersangka kasus dugaan penipuan jual beli lahan.
"Dalam putusan itu, Majelis Hakim yang diketuai Mohammad Salim Hafidi menjatuhkan amar putusan. Menolak Eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam Pokok Perkara, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Tobelo, Hendra Wahyudi dalam keterangan resminya, Senin (21/3/2022).
Menurut Hendra, dalam putusan tersebut, Hakim mempertimbangkan dari rangkaian proses penyelidikan dan proses penyidikan hingga adanya bukti permulaan berupa keterangan saki-saksi serta bukti surat dan barang bukti, sehingga ditetapkannya para pemohon sebagai tersangka adalah sah dan telah sesuai dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP.
Dengan demikian, dalil para pemohon tentang termohon tidak cukup bukti dalam menetapkan para pemohon sebagai tersangka serta termohon menetapkan para pemohon sebagai tersangka, didasarkan pada alat bukti yang diperoleh tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku adalah tidak beralasan hukum.
"Sehingga (permohonan pemohon) patut untuk ditolak," tegas Hendra.
Sekedar diketahui, Rusminto, Suhari, Sofian Eteke dan Yohanes Kaletuang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan pengusaha Tonny Laos dalam urusan jual beli lahan. Keempatnya diduga terlibat kasus penipuan jual beli lahan.
Atas dugaan penipuan penjualan lahan tersebut, Ketua DPRD Morotai Rusminto Pawane dan anggota DPRD Suhari Lohor melanggar pasal 378 KUHP. Sedangkan Sofyan dan Yohan dikenai pasal 378 Jo Pasal 55 KUHP.(ier)



 
   



 
    
          
          
          
         