Home / Berita / Hukrim

Pipin Istri Anggota Brimob Polda Malut Minta Publik Tak Percaya Narasi Yang Beredar, Ini Penjelasannya

22 Juni 2026
Pipin Wulandari istri Anggota Brimob Polda Maluku Utara yang sempat viral menjadi korban KDRT hingga menjalani operasi di RSUD (Foto_Ier)

TERNATE, OT - Pipin Wulandari, istri anggota Brimob Polda Maluku Utara, Bripka Rehan Adam Perdana, menyatakan bahwa sejumlah narasi yang beredar terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan dirinya tidak sesuai dengan fakta yang ia alami.

‎‎Pernyataan itu disampaikan Pipin didampingi tim kuasa hukumnya dalam konferensi pers di Ternate, Senin, (22/6/2026).

‎Kuasa hukum Pipin, Mirjan Marsaoly, mengatakan pihaknya menerima surat kuasa tertanggal 8 Juni 2026 untuk memberikan pendampingan hukum sekaligus menyampaikan klarifikasi kepada publik terkait perkara yang sempat menjadi perhatian luas beberapa bulan terakhir.

‎"Pipin Wulandari ingin memberikan klarifikasi terkait permasalahan yang beberapa bulan lalu dialaminya," kata Mirjan.

‎‎Dalam keterangannya, Pipin lebih dulu menyampaikan permohonan maaf kepada publik dan pihak-pihak yang menurutnya terdampak oleh polemik tersebut. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada keluarga, sahabat, dan kerabat yang telah memberikan dukungan selama masa pemulihannya.

‎‎Pipin mengatakan dirinya merasa perlu memberikan klarifikasi karena persoalan rumah tangganya telah menjadi konsumsi publik dan memunculkan berbagai pemberitaan yang menurutnya tidak menggambarkan kejadian sebenarnya.

‎Menurut Pipin, narasi yang menyebut dirinya dipukul, kepalanya dibenturkan ke dinding, atau tubuhnya dibanting oleh suaminya tidak pernah terjadi.

‎‎Pipin mengakui adanya perselisihan rumah tangga dengan suaminya, namun menyebut peristiwa yang menyebabkan dirinya mengalami cedera bermula dari cekcok dan tarik-menarik saat memperebutkan suatu barang.

‎‎"Saya berlari, lalu ditarik oleh suami saya karena tidak ingin saya keluar dan berteriak. Kemudian saya terjatuh hingga kepala saya terbentur lantai," ujarnya.

‎‎Pipin menegaskan pernyataan tersebut merupakan versi kejadian yang ia alami. Menurut dia, saat peristiwa itu terjadi hanya ada dirinya, suami, dan dua anak mereka yang masih berusia balita.

‎Dia juga menyayangkan berbagai informasi yang beredar di media sosial maupun pemberitaan yang menurutnya telah membentuk opini publik dan menimbulkan tekanan terhadap keluarganya.

‎‎Pipin mengaku tidak pernah meminta agar persoalan rumah tangganya menjadi viral. Ia menyebut ketika sadar setelah menjalani perawatan intensif di rumah sakit, perkara tersebut sudah berkembang luas di ruang publik.

‎"Saya tidak pernah meminta masalah ini menjadi viral dan bukan saya yang memviralkan," katanya.

‎Dia juga mengklaim tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak tertentu pada tahap awal perkara untuk mewakilinya dalam konferensi pers maupun mendorong proses pelaporan pidana terhadap suaminya.

‎‎Menurut Pipin, setelah kondisi kesehatannya membaik, ia memutuskan berdamai dengan suaminya. Ia menyebut keputusan itu diambil atas kehendaknya sendiri tanpa tekanan dari pihak mana pun.

‎Pipin mengatakan dirinya telah mendatangi suaminya saat masih ditahan di Polres Ternate dan keduanya telah saling meminta maaf, baik secara lisan maupun tertulis.

‎Meski demikian, upaya perdamaian yang diajukan, termasuk kepada penyidik dan jaksa penuntut umum, tidak menghentikan proses hukum karena perkara telah memasuki tahap berikutnya.

‎Dalam kesempatan yang sama, Pipin meminta pihak-pihak yang menurutnya menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta untuk menghentikan narasi yang merugikan dirinya dan keluarganya.

‎Pipin juga mengungkapkan telah mengajukan surat permohonan keringanan kepada Kapolda Maluku Utara, Irwasda, Dansat Brimob, Kabid Propam, dan Kabid Kum Polda Maluku Utara tertanggal 20 Juni 2026.

BACA JUGA : Ibu Bhayangkari Diduga Jadi Korban KDRT Jalani Operasi di RSUD Ternate

‎Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Pipin, Nurul Mulyani, mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan karena perkara telah dilimpahkan ke tahap persidangan.

‎Menurut Nurul, sejumlah keberatan terhadap konstruksi perkara telah disampaikan sejak tahap penyidikan dan rekonstruksi. Namun, seluruh hal tersebut nantinya akan diuji dalam proses persidangan.

‎"Kami akan mengikuti proses sidang yang berjalan. Nanti seluruh fakta dan keterangan akan diuji di pengadilan," kata Nurul.

‎Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan dari penyidik maupun jaksa penuntut umum terkait pernyataan yang disampaikan Pipin dan tim kuasa hukumnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT