Home / Berita / Hukrim

Penyidik Kejati Malut Kembali Periksa Tiga Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Perusda

14 September 2022
Ilustrasi (ist)

TERNATE, OT- Tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara kembali memeriksa tiga saksi kasus dugaan korupsi penempatan dana investasi penyertaan modal pada 2016, 2017 dan 2018 perusda milik Pemkot Ternate sebesar Rp 25 miliar lebih.

Ketiga saksi diperiksa dalam kasus yang sama diantaranya, M. Iksan Efendi selaku mantan Direktur Holding Company Ternate Bahari Berkesan periode 2017-2018, Direktur Holding Company Ternate Bahari Berkesan (TBB) Ramdani Abubakar dan Kepala Inspektorat Kota Ternate Rohani Panjab Mahli, pada Rabu (14/9/2022).

Salah satu saksi, M. Iksan Efendi menyampaikan, dirinya mendatangi Kejati untuk memenuhi pemanggilan terkait dengan pernyataan modal badan usaha milik  daerah kota Ternate.

"Saya ini hitung-hitung, tambah dengan pemeriksaan dari BPKP itu sudah sekitar empat atau lima kali dimintai keterangan sebagai saksi," ungkapnya.

Ia menjelaskan, pemeriksaan ini untuk menambah beberapa keterangan saja soal penanganan Perusda, yang man saat itu dirinya menjabat sebagai direktur sampai dengan November 2018 dan digantikan dengan Ramdani Abubakar.

Sementara saksi lain, Kepala Inspektorat Kota Ternate Rohani Panjab Mahli mengatakan, kedatangannya di kantor Kejati dalam rangka pemeriksaan terkait perusda.

"Jadi saya datang hanya memberikan keterangan hasil audit perusda," singkatnya.

Disentil soal nominal hasil audit perusda. Ia mengaku lupa. Kata Rohani pada prinsipnya ada temuan Inspektorat dalam pertanggungjawaban anggaran perusda.

"Yang jadi temuan bagian pengelolaan toko atau sembako, Bahan Bakar Minyak (BBM) dan restoran," tandasnya.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT