Home / Berita / Hukrim

Penyelundupan Satwa Endemik Papua ke Surabaya Digagalkan di Ternate

Dua Pria Asal Jawa Diamankan Tim Gabungan
11 Februari 2026
Ilustrasi

TERNATE, OT– Jalur gelap perdagangan satwa liar lintas pulau kembali terbongkar. Tim gabungan dari Ditpolairud Polda Maluku Utara, Lanal Ternate, BKSDA Maluku Wilayah 1 Ternate, dan Karantina Kesehatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan satwa endemik asal Papua di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate, Rabu (11/2/2026).

Rencananya, puluhan hingga ratusan satwa dilindungi tersebut akan dikirim dan diperjualbelikan di Kota Surabaya. Namun, langkah tersebut terhenti saat kapal Pelni yang mengangkut satwa-satwa itu bersandar di Ternate.

Selain menyita barang bukti, petugas mengamankan dua pria yang diduga kuat sebagai pemilik. Mereka adalah JN alias Jain, (23 tahun), warga asal Jawa Tengah, dan EN alias Elin, (24 tahun), pemuda asal Jawa Timur.

"Saat ini kedua orang tersebut sudah kami amankan ke kantor. Status mereka masih sebagai saksi karena pemeriksaan intensif masih berjalan," ungkap Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara Kompol Riki Arinanda saat dikonfirmasi.

Keberhasilan operasi ini bermula dari informasi akurat mengenai adanya pengiriman hewan endemik Papua menuju Surabaya via jalur laut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyisiran di atas kapal sesaat setelah sandar. Hasilnya, petugas menemukan tumpukan kandang berisi satwa tanpa dokumen resmi alias ilegal.

"Dari hasil pemeriksaan di lapangan, ada dua orang yang membawa satwa itu, sehingga langsung kami giring untuk pendalaman modus operandi serta asal-usul barangnya," imbuh Riki.

Secara terpisah, Kepala Seksi BKSDA Maluku Wilayah 1 Ternate, Usman, merinci jumlah tangkapan kali ini cukup fantastis. Petugas mengamankan sedikitnya 15 ekor kanguru, 6 ekor kuskus, 10 ekor ular, dan 82 ekor kadal.

"Seluruh satwa saat ini kami amankan di kantor untuk pemeriksaan kesehatan. Jika dinyatakan sehat dan stabil, segera akan kami lepasliarkan kembali ke habitat aslinya," jelas Usman. 

Untuk proses hukum lebih lanjut, BKSDA menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak Ditpolairud Polda Maluku Utara. Daftar Barang Bukti, Kanguru: 15 Ekor, Kadal: 82 Ekor, Ular: 10 Ekor, Kuskus: 6 Ekor(ier)


Reporter: Irfansyah

BERITA TERKAIT