Home / Berita / Hukrim

Penangguhan Terhadap Eks Kasubag Keuagan Dinkes Ternate, Disayangkan Kajari Ternate

Abdullah: Pihak yang terlibat dalam kejahatan luar biasa tidak boleh ditangguhkan
27 Februari 2024
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ternate, Abdullah

TERNATE, OT- Kepala Kejaksaan Negeri Kajari Ternate menyayangkan satu terdakwa dugaan korupsi vaksinasi ditangguhkan penahanan oleh majelis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, 

Pasalnya, dalam perkara dugaan korupsi anggaran Vaksinasi Tahun 2021-2022 senilai Rp22 miliar ini, terdapat 3 orang terdakwa, meraka diantaranya mantan Kasubag Keuagan Dinkes Ternate, HT, mantan Bendahara FT dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) AM.

Informasi yang diperoleh indotimur.com menyebutkan, dari ketiganya, satu terdakwa memperoleh penangguhan penahanan ini adalah HT dengan alasan sedang sakit. Padahal, saat sidang pemeriksaan saksi-saksi pada Senin 26 Febuari 2024 kemarin, HT terlihat sehat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ternate, Abdullah ketika dikonfirmasi mengatakan massa penangguhan memang menjadi kewenangan majelis hakim Pengadilan Negeri Ternate. 

"Cuman, sangat disayangkan dari aspek equality before the law itu harusnya lebih memprioritaskan rasa keadilan untuk semua. Yang jelas saya kurang tahu alasan penangguhan yang dilakukan oleh majelis hakim," ucap Abdullah. Selasa (27/2/2024).

Abdullah menambahkan, awalnya terdakwa tersebur sempat sakit, hanya saja dia mempertanyakan sakitnya terdakwa ini apakah masuk pada kriteria harus mendapatkan perawatan secara intensif atau tidak. 

"Namun demikian saya lihat langsung di persidangan serta ada laporan dia sudah sehat, tidak hanya itu saya juga melihat adanya inkonsistensi dari terdakwa ini. Karena ada keterangan-keterangan yang telah diterangkan dalam BAP sewaktu penyidikan yang dipungkiri," katanya.

Abdullah menuturkan, hal itu tentu mempengaruhi posisi yang masih berstatus saksi dalam perkara ini. Dia mengklaim, pihaknya mempunyai cara-cara tersendiri untuk dapat membuktikan semua hasil penyidikan. Karena dalam melakukan penyidikan itu semua sesuai dengan prosedur hukum, mekanisme hukum, dan SOP yang ada sehingga semua menguatkan penyidikan.

"Jadi harapan saya memang selayaknya dan sepatutnya penanganan Tipikor ini yang masuk ekstraordinary crime tidak ada yang ditangguhkan," pungkasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT