TERNATE, OT – Penahanan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan dan pembangunan gelanggang olahraga (GOR) Maba, Kabupaten Halmahera Timur, berinisial II alias Ismail dipertanyakan oleh tim kuasa hukum tersangka.
Tim kuasa hukum tersangka II, M. Bahtiar Husni mengatakan, pihaknya menyayangkan tindakan penahanan yang dilakukan Kejari Haltim terhadap kliennya.
Menurutnya, pada saat itu, kliennya belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka tapi ditanya sudah memiliki pengacara atau belum, setelah itu langsung dilakukan penahan oleh Kejari Haltim.
"Kami pikir tindakan itu terdapat kekeliruan atau pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik Kejari Haltim terhadap kliennya, karena kliennya belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka tapi langsung dilakukan penahanan," kesalnya.
Kata dia, hal ini dibuktikan juga dengan proses pemeriksaan sebagai tersangka terhadap kliennya pada tanggal 7 Juli 2022.
Dia juga mempertanyakan, tindakan penahanan dari tanggal 1 Juli 2022 sampai dengan 7 Juli 2022 di Rutan Kelas IIB Ternate ini atas dasar apa.
"Tanggal 7 Juli 2022 baru dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka ini ada apa," katanya.
Ia menuturkan, seharusnya pihak Kejari Haltim pada tanggal 1 Juli 2022 sudah melakukan pemeriksaan terhadap kliennya sebagai tersangka, kemudian dilakukan penahanan.
"Akan tetapi, faktanya klien kita belum diperiksa sebagai tersangka, tapi dilakukan penahanan terlebih dahulu," akuhnya.
Ia menegaskan, tindakan Kejari Haltim ini sudah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka dari itu dirinya berharap agar hal ini bisa menjadi temua oleh bagian Pengawasan Kejati Maluku Utara.
"Karena, ada kesengajaan atau pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik Kejari Haltim," tegasnya.
Bahtiar juga mengungkapkan, bahwa pada Januari 2022, pihak Kejari Haltim telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu tersangka dengan inisial IAH alias Iwan selaku pejabat pembuat komitmen (PKK) dan AG alias Alen sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Haltim, namun tidak dilakukan penahanan.
"Sementara klien kami yang belum diperiksa sebagai tersangka langsung dilakukan penahanan," paparnya.
Lanjut dia, tindakan penyidik Kejari Haltim seperti ini cukup disayangkan dan hal ini sangat merugikan kliennya. Begitu juga dapat diduga adanya tindakan tebang pilih dalam kasus ini.
"Maka dari itu, kami berharap ada tindakan tegas dari pihak Kejati Maluku Utara terhadap oknum-oknum jaksa seperti ini, karena jelas sangat merugikan klien kami," tuturnya.
Bahtiar menyampaikan, Kejati Maluku Utara tidak perlu menunggu laporan, karena ini jelas ada pelanggaran yang dilakukan pihak Kejari Haltim.(ier)



 
   



 
    
          
          
          
         