TERNATE, OT - Pemerintah Kota Ternate telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Rencana Kerja dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku Utara dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Ternate.
Penandatanganan yang dipusatkan di aula lantai 3 kantor Wali Kota, turut dihadiri Wakil Wali Kota, Sekda Kota Ternate, sejumlah pimpinan OPD, para pejabat di lingkup Kanwil Dirjen Pemasyarakatan dan pejabat Kantor Balai Pemasyarakatan Kelas II Ternate.
Dokumen tersebut membahas penunjukan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak, sebagai persiapan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku mulai tahun depan.
Wali Kota Ternate, Dr H M Tauhid Soleman, menjelaskan, MoU ini fokus pada pidana sosial, di mana pelaku tindak pidana akan melakukan pekerjaan di lingkungan masyarakat.
“Jika ada yang kena pidana sosial, mereka akan bekerja di program pemerintah. Kita akan menyepakati lokasinya, apakah di kebersihan kota, infrastruktur, atau lainnya,” kata Wali Kota.
Lanjutnya, penerapan ini hanya untuk pelaku yang mendapat ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan putusan 6 bulan atau kurang. Para pelaku yang bekerja tidak akan mendapat upah dan tetap diawasi petugas saat berada di lapangan.
Untuk anak-anak yang dikenai pidana pelayanan masyarakat, program yang diberikan bersifat pendidikan melalui aktivitas seperti magang. Mereka akan ditugaskan di dinas yang berhubungan langsung dengan masyarakat, seperti rumah sakit, puskesmas, atau Kantor Catatan Sipil (Capil). “Untuk anak tidak bisa bekerja, jadi sifatnya pendidikan,” jelas Wali Kota.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku Utara, Badaruddin, menyatakan acara penandatanganan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat pelaksanaan kedua jenis pidana sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Pelayanan Masyarakat bagi Anak dan amanat UU Hukum Pidana.
Kata dia, hadirnya pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat dalam KUHP baru menjadi tonggak reformasi pemidanaan yang lebih berorientasi pada kemanfaatan, rehabilitasi, dan keadilan proporsional.
“Pemerintah daerah berperan strategis menyediakan lokasi, jenis kegiatan, dan dukungan teknis, sedangkan pemasyarakatan akan memastikan bimbingan dan evaluasi dilakukan secara profesional,” ujar Badaruddin.
Dia menjelaskan pidana kerja sosial bertujuan agar pelaku tindak pidana ringan tetap produktif, tetap berada di lingkungan sosial, dan mendapatkan kesempatan memperbaiki diri tanpa kehilangan masa depan.
Badaruddin juga menekankan komitmen Pemerintah Kota Ternate menunjukkan sinergi kuat antara pusat dan daerah dalam mewujudkan pemidanaan yang lebih humanis, modern, dan efektif.
“Ini adalah upaya bersama untuk menghadirkan penegakan hukum yang progresif dan mencerminkan nilai Pancasila,” tutupnya.
(fight)








