TERNATE, OT - Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) dituntut 9 tahun dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Uang pengganti Rp 109 miliar lebih dan USD 90 ribu dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK meminta majelis hakim mengadili dan menyatakan AGK terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur mencapai Rp100 miliar lebih.
"(Menuntut) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan," ujar salah satu Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Ternate, Kamis (22/8/2024).
Selain itu, JPU meminta AGK dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp109 miliar lebih dan USD 90 ribu selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Jika dalam jangka waktu tersebut AGK tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal AGK tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 5 tahun," tandasnya.
(mg_ot)