Home / Berita / Hukrim

Oknum Polisi Polres Halsel Yang Viral Resmi Dipecat

11 Juni 2025
Ilustrasi

TERNATE, OT - Oknum anggota Polres Halmahera Selatan berinisial IDM diberikan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas sejumlah pelanggaran yang dilakukan.

Putusan PTDH terhadap oknum Polisi berpangkat Bripka itu, diputuskan oleh Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) Polda Maluku Utara karena telah melakukan banyak pelanggaran yang merugikan masyarakat serta mencoreng citra Polri.

Pemecatan terhadap Bripka IDM, dibenarkan Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono pada, Rabu (11/6/2025).

Juru bicara Polda Malut itu menyatakan, Bripka IDM selama  berdinas, tercatat telah melakukan dua kali pelanggaran Disiplin Polri dan lima kali melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

"Dia telah melakukan pelanggaran disiplin dua kali yakni meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan di tahun 2020 dan melakukan pertambangan tanpa izin di tahun 2021,” terang Bambang. 

Sementara untuk pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh Bripka IDM yakni melakukan Tindak Pidana Minerba, Disersi, Perselingkuhan, melakukan pengadaan instalasi listrik yang tidak sesuai SOP dan yang terakhir ini melakukan penyalahgunaan Narkoba.

Oleh karena itu, pada hari Selasa (10/6/2025) kemarin, telah dilakukan Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap Bripka IDM dan Ketua Komisi memutuskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri terhadap yang bersangkutan.

Kabid Humas Polda Maluku Utara juga menghimbau kepada seluruh personel Polda Maluku Utara dan jajaran untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan jangan melakukan pelanggaran sekecil apapun apalagi yang merugikan masyarakat.

Kabid Humas juga meminta kepada setiap anggota Polda Maluku Utara dan jajaran harus menjaga transparansi dan profesionalisme, sehingga setiap tindakan Kepolisian dapat mencerminkan keberpihakan pada kepentingan rakyat, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri, dengan menunjukkan bahwa Polri bukan sekadar penegak hukum, tetapi juga mitra masyarakat dalam menjaga Keamanan dan ketertiban.

BACA JUGA : Diduga Jemput Narkoba, Oknum Polisi di Halsel Diciduk

Polri dalam hal ini Polda Maluku Utara menegaskan bahwa kehadiran institusi Kepolisian adalah untuk melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat secara maksimal. 

Oleh karena itu, setiap personil diharapkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, agar masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan pelayanan Kepolisian. 

Polda Maluku Utara bertekad untuk memperkuat kehadiran Polri di tengah masyarakat, baik melalui patroli, pengamanan, maupun interaksi langsung dalam berbagai kegiatan sosial,” tegasnya.

Sebelumnya, sebuah video siaran langsung pada tanggal 6 Juni 2025, viral di media sosial (medsos) dan memicu beragam komentar dari masyarakat.

Dalam video siaran langsung yang ditonton puluhan orang itu, Nhue Kinaryahswar (istri oknum Polisi IDM) menyampaikan keberatannya atas penahanan suaminya. Dia menuduh Polres Halsel telah menahan suaminya tanpa proses hukum yang jelas.

Selain itu, istri oknum anggota Polres Halsel itu juga menilai ada upaya petugas piket yang mempersulit dirinya bersama anak-anak menemui Bripka IDM yang sementara ditahan karena berbagai pelamggaran disiplin dan etik.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT