TERNATE, OT - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara, kembali merekomendasikan pemecatan terhadap salah satu oknum anggota polisi berpangkat Bripka dengan inisial NSS alias Novari, karena diduga melanggar kode etik Polri.
Pasalnya, Bripka NSS alias Novari merupakan salah satu anggota yang berdinas di Polda Maluku Utara, dilaporkan istrinya bernama Jilly Tirta Purnama karena diduga melakukan tindakan pelantaran anak dan kawin tanpa izin ke Bidang Profesi dan Keamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara.
Bripka NSS alias Novari telah menjalani sidang kode etik oleh Bid Propam Polda Maluku Utara pada Kamis 17 November 2022 dan hasilnya direkomendasikan untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan terhormat (PTDH) oleh Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Midi Siswoko.
Kepada wartawan Jilly Tirta Purnama saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. Dia mengaku telah dipanggil untuk mengikuti sidang kode etik internal di Polda Maluku Utara “Iya saya diundang untuk hadiri sidang kode etik sebagai saksi pelapor," akunya.
Kata dia, sidang tersebut berkaitan dengan laporan yang diajukan ke Bid Propam Polda Maluku Utara tentang pelantaran anak dan kawin tanpa izin.
"Sidang kode etik internal tersebut dipimpin oleh AKBP Mikael P Sitanggang didampingi AKBP Radjab Dollu dan Kompol Jufri Dukomalamo," ungkapnya.
Sambung dia, dalam persidangan tersebut Bripka NSS dijatuhkan sanksi rekomendasi untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan terhormat (PTDH).
"Hasilnya terbukti melakukan perbuatan terbelah sehingga direkomendasikan untuk PTDH," tuturnya.
Sementara, Nurul Mulyani selaku kuasa hukum menambahkan, terhadap proses hukum kasus ini dirinya mengapresiasi langkah Polda Maluku Utara dalam hal ini Bid Propam yang telah menindaklanjuti laporan kliennya hingga hari ini telah dilakukan proses sidang kode etik dengan hasil putusan bahwa teradu atau terlapor terbukti melakukan perbuatan tercela dan direkomendasikan untuk di PTDH dari anggota Polri.
"Hal ini menunjukkan kalau Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Midi Siswoko memang benar-benar profesional dan menjunjung tinggi nilai-nilai hukum," timpalnya.
Pengacara perempuan ini yang kerap disapa Mama Nu ini juga mengungkapkan, terkait putusan ini kemudian teradu akan mengajukan banding dan hal itu merupakan hak teradu.
"Akan tetapi kami juga tetap mengawal kasus ini hingga putusan berkekuatan hukum tetap," tegasnya.
Dia juga menegaskan, putusan ini diharapkan menjadi contoh bahwa anggota Polri dalam menjalankan tugas profesi tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum.
"Sehingga ini menjadi pelajaran agar berikut perbuatan serupa tidak terjadi kepada oknum polisi yang lain," pungkasnya.
(ier)