Home / Berita / Hukrim

Oknum Jaksa di Kejari Ternate Diduga Lindungi Tersangka Kasus Pengeroyokan

Kajari Diminta Evaluasi Kinerja Jajarannya
27 Maret 2024
Ghazali Pauwah, dan Abdulah Ismail, tim kuasa hukum Shintiya Cs

TERNATE, OT - Oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Ternate berinisial H terkesan melindungi dua terduga tersangka kasus dugaan pengeroyokan atas nama Idalaila Kayoa alias (Ida) dan Rahmania alias (Na).

Pasalnya, peristiwa pengeroyokan itu terjadi kepada korban atas nama Shintya Benapon dan dua rekannya pada bulan Juni tahun lalu di sebuah kontrakan milik pelaku.

Insiden itu dipicu, lantaran korban mempertanyakan kedekatan Idalaila (pelaku) dengan suaminya. Karena tersulut emosi korban dan pelaku sempat adu mulut dan berakhir dengan peristiwa pengeroyokan.

Informasi yang diperoleh indotimur.com menyebutkan, buntut kekerasan yang dialami Shintya, peristiwa itu lalu digiring ke pihak berwajib dalam hal ini dilaporkan ke Polres Ternate untuk diproses secara hukum.

Alhasil, setelah dilakukan proses penyelidikan hingga penyidikan telah rampung penyidik Polres Ternate secara resmi melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Desember 2023.

Dalam kasus ini, penyidik Polres Ternate juga telah menetapkan lebih dari satu pelaku. Meski telah dilimpahkan, berkas perkara justru tak kunjung dilengkapi JPU untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate agar disidangkan.

Menyikapi perihal tersebut, Ghazali Pauwah, dan Abdulah Ismail selaku Tim Kuasa Hukum Shintiya cs menuturkan, berkas perkara klien kami sampai saat ini tidak dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan. Kata dia, padahal berkas perkara yang dilimpahkan Kepolisian sudah cukup lama. Tetapi sampai saat ini pihak Kejaksaan belum melakukan P21 atau melengkapi berkas tersebut.

"Jadi sampai saat ini berkas klien kami itu belum juga dilimpahkan oleh oknum jaksa ini. Makanya kami ingin pertanyakan. Apakah ini bentuk perlindungan oknum Jaksa kepada tersangka," timpal Ghazali.

Dia menambahkan, memang benar dalam kasus tersebut baik klien kami dan tersangka saling melapor. Dimana rentang waktu yang tidak jauh. Tersangka juga melaporkan balik klien kami di Polsek Ternate Utara dengan laporan yang sama. Anehnya, laporan tersangka Idalaila Kayoa alias (Ida) dan Rahmania alias (Na) justru dipercepat oknum Jaksa tersebut. Padahal berkas klien lebih dahulu dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Ini kan aneh laporan klien kami lebih dulu masuk tapi yang diproses malah laporan tersangka," kata Ghazali.

Selaku kuasa hukum, dia berpendapat apakah Kejaksaan Negeri Ternate ini betul-betul mewakili terlapor ataukah sebaliknya betul-betul mewakili kepentingan tersangka. Oleh sebab, itu kuasa hukum berpendapat Kejaksaan terkesan melindungi para oknum pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap kliennya.

Dia juga meminta Kejaksaan Agung RI melalui JAMWAS agar mengevaluasi kinerja Jaksa yang menangani perkara tersebut, sebab ada kecurigaan indikasi untuk memperlambat proses hukum dan terkesan melindungi para pelaku.

"Kami berharap, Kejagung RI mengevaluasi Kasi Pidum Kejari Ternate beserta oknum jaksa yang menangani perkara klien kami," tukasnya.

Di tempat yang sama, Abdullah Ismail menambahkan, berkas perkara kliennya secara resmi sudah dilimpahkan penyidik Polres Ternate sejak Desember 2023 lalu hingga kini belum di P21 oleh JPU Kejari Ternate.

Abdullah menyebut, memang dalam kasus ini jaksa penuntut umum berinisial H juga menangani perkara yang sama. Dimana perkara itu dilaporkan tersangka dari kasus kliennya. 

Meski demikian, perlu dipertegas dalam kasus ini lebih dahulu dilaporkan kliennya ke Polres Ternate bahkan sampai penetapan tersangka dan pelimpahan Tahap II lebih dahulu dilakukan penyidik Polres Ternate ketimbang dari Penyidik Polsek Ternate Utara atas laporan Idalaila Kayoa alias (Ida) dan Rahmania alias (Na).

Sambung Abdullah, dimana berkas yang dilimpahkan Polsek Ternate Utara belum sampai 1 Minggu justru dinyatakan P21 dan kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri dan disidangkan bahkan di waktu dekat masuk pada agenda putusan oleh Majelis Hakim.

"Maka dari kami sangat berharap kepada Kejati Malut dalam ha ini Aswas agar mengevaluasi kinerja Jaksa ini dan ini pun harusnya menjadi atensi bagi Kajari Ternate mengigat semangat untuk menuju WBK dan WBM harusnya Kajari juga mengontrol kinerja bawahannya," tandas Abdullah mengakhiri.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT