Home / Berita / Hukrim

Oknum Eks Auditor BPK Perwakilan Maluku Utara Berpotensi Jadi Tersangka

Kasatreskrim Polres Haltim; Kami Telah Mendalami Keterlibatan Oknum Auditor BPK Perwakilan Malut
17 Oktober 2025
Ilustrasi: jejak kotor sang auditor (istimewa)

HALTIM, OT- Mantan Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara, dengan inisial IH berpotensi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas atau SPPD Fiktif di Bagian Umum dan Protokoler Setda Haltim pada tahun 2016. 

Kabarnya, Satreskrim Polres Halmahera Timur, telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negera sebesar Rp2,1 miliar, sebagaimana yang tertuang dalam laporan BPK RI.

Berdasarkan informasi yang diperoleh indtimur.com, Satreskrim Polres Haltim tengah lakukan penyidikan terkait keterlibatan oknum auditor yang diduga turut menerima aliran dana fiktif berjumlah  Rp1 miliar lebih dengan rincian tahap pertama, senilai Rp600 juta, tahap kedua Rp400 juta dan ketiga Rp20 juta.

Kapolres Halmahera Timur, AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah melalui Kasat Reskrim, AKP Ray Sobar mengatakan pihaknya telah mendalami keterlibatan oknum auditor itu.

"Iya ada oknum (eks auditor) yang terima aliran dana. Sudah dilakukan lidik dalam berkas perkara baru," tegas AKP Ray, Jumat (17/10/2025).

Kasatreskrim mengaku, IH berpotensi menjadi tersangka karena sudah dalam tahap penyidikan. "Tinggal melengkapi bukti-bukti dan keterangan lain baru kita gelar penetapan tersangka," tandasnya.

Terpisah Kasi Pidsus Kejari Halmahera Timur, Ahmad Bagir, saat dikonformasi mengaku, hal itu sudah dalam BAP, sehingga pihaknya memberikan petunjuk siapa orang yang menerima aliran dana diduga hasil korupsi harus diminta pertangung jawaban pidana.

"Dalam berkas itu ada aliran dan ada uang yang mengalir ke oknum IH, untuk dimintai pertanggung jawaban," tegasnya.

Ahmad menambahkan, Polres Halmahera Timur sudah melakukan penyidikan, tetapi sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum pihaknya belum mengetahui itu. "Kami belum dapat berkasnya," pungkasnya.

Sebelumnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Timur (Haltim) resmi tahap II berkas tiga tersangka dan barang bukti dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas fiktif di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Haltim yang merugikan Negara atau daerah sebesar 2 miliar lebih pada tahun 2016, pada Kamis (9/10/2025). 

Tiga tersangka itu diantaranya, KS selaku Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan, HO selaku Bendahara Pengeluaran periode 1 Januari sampai 3 Maret 2016 dan ES sebagai Bendahara Pengeluaran periode 4 Maret sampai 31 Desember 2016.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT